Palembang
medianusantaranews.com
Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026 mengungkap keterangan saksi mengenai dugaan permintaan dan pembagian fee proyek.
Dalam kesaksiannya, mantan Sekretaris Disdikbud Muara Enim, Abi Nurwardani, menyebut adanya pembagian fee dengan alokasi 5 persen untuk bupati.
Keterangan tersebut disampaikan Abi saat dihadirkan tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (29/09/2026).
Perkara ini menjerat dua terdakwa, yakni Cory Erin Hardi, staf marketing PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA), dan Fika Nur Alawi, Direktur PT MSA.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Fatimah, SH, MH, Abi memaparkan informasi yang diketahuinya mengenai dugaan permintaan fee dalam kegiatan pengadaan di lingkungan Disdikbud Muara Enim.
Abi menerangkan, pada 2025, ketika Hengky Putrawan menjabat Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim dan Rusdi menjabat Kepala Disdikbud, dirinya mendapat tugas berdasarkan surat keputusan kepala dinas terkait sejumlah kegiatan pengadaan, termasuk pekerjaan konstruksi dan seragam sekolah.
Menurut kesaksiannya, persoalan dugaan fee proyek kembali muncul setelah Edison menjabat sebagai Bupati Muara Enim, terutama terkait kegiatan pengadaan untuk tahun anggaran 2025–2026.
Abi mengungkapkan, informasi mengenai fee tersebut disampaikan melalui Rusdi. Ia bahkan mengaku pernah mendapat pengingat agar alokasi fee sebesar 10 persen yang dikaitkan dengan Pj Bupati tidak dilupakan.
“Untuk jatah 10 persen ini jangan lupa untuk fee untuk Pj Bupati,” kata Abi saat memberikan keterangan di persidangan.
Keterangan Abi kemudian mengarah pada dugaan pembagian persentase fee kepada sejumlah pihak.
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diketahuinya, alokasi tersebut terdiri atas 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk Kepala Disdikbud Rusdi, 1 persen untuk operasional, dan 1 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Pembagiannya fee proyek untuk bupati 5 persen, Kadis Rusdi 3 persen, 1 persen operasional dan PPK 1 persen,” ungkap Abi di hadapan majelis hakim.
Abi menjelaskan, dirinya mengetahui rincian pembagian tersebut setelah dipanggil Rusdi untuk berbicara secara berdua. Dalam pertemuan itu, menurut kesaksiannya, Rusdi mengingatkan agar alokasi bagi Pj Bupati Hengky Putrawan beserta pihak-pihak yang mendampingi tidak diabaikan.
“Yang dikatakan Rusdi, jangan lupa untuk Pj Bupati Hengky dan kawan-kawan pendampingan,” tutur Abi.
Kesaksian tersebut menempatkan keterangan mengenai dugaan fee sebagai salah satu bagian yang terungkap dalam proses pemeriksaan saksi di persidangan. Abi juga menegaskan bahwa arahan terkait pembagian fee yang diketahuinya berasal dari Rusdi, yang saat itu menjabat sebagai kepala dinas sekaligus pihak yang berkaitan dengan penggunaan anggaran.
Dalam keterangannya, Abi turut menjelaskan perannya ketika berhubungan dengan proses pengadaan tersebut. Ia menyatakan hanya mendampingi proses pengadaan dan menyampaikan informasi mengenai kegiatan itu kepada pimpinan.
“Saya hanya mendampingi pengadaan ini. Terkait ada pengadaan, silakan disampaikan ke pimpinan,” ujarnya.
Keterangan saksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Smart Board di Disdikbud Kabupaten Muara Enim. Seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan selanjutnya menjadi bahan bagi majelis hakim untuk menilai fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.








