Bandar Lampung, medianusantaranews.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung terus berupaya untuk meningkatkan taraf kesejahteraan para buruh.
Upaya Pemkot untuk meningkatkan taraf kesejahteraana para buruh yakni dengan menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bandarlampung menjadi Rp 2,26 Juta.
Hal tersebut dikatakan Sekertaris Dinas Ketenaga Kerja (Disnaker) Bandarlampung Lenny Widiyanti, saat sosialisasi UMK Bandarlampung 2018 dihadapan 41 perwakilan perusahaan.
“Ini kan UMK yang telah kami (Pemkot) ajukak ke Gubernur susah ditanda tangani, SKnya pun telah turun, jadi tinggal diterapkan saja dipersatu Januari untuk kenaikan UMK,” ujar Lenny Widyawati, Jum’at (8/12).
Dia menilai selain untuk meningkatkan kesejahteraan para buruk, m kenaikan UMK pun dinilai akan memajukan perusahaan yang menerapkan UMK terbaru.
Sebab dengan dengan adanya kenaiakn UMK, para buruh pun dituntut untuk meningkatkan kualitas bekerja.
“Ini UMK naik, baik perusahaan atau para buruh pun sama-sama mendapatkan timbal balik yang baik, para buruh mendapatkan upaya yang layak sedangkan perusahaan mendapatak hasil pekerjaan buruh secara baik,” kata dia.
Walau begitu, Lenny pun mengharapkan agar para perusahaan yang berada di Bandarlampung dapat menerapkan UMK terbaru persatu Januari.
Lantaran, hal tersebut berdasarkan Surat Kerja (SK) yang disetujui Gubernur tentang kenaikan UMK Bandarlampung.
“Didalam SK kan sudah diterangkan bahwa mulai 1 Januari perusahaan diwajibkan membawar UMK yang terbaru,” tandasnya.