Muara Enim, medianusantaranews.com
Untuk menghadapi pemilihan Kepala Daerah serentak 2018, yang salah satu daerah kabupaten yang mengikuti pemilukada serentak 2018 tersebut adalah Kabupaten Muara Enim.
Maka itu sejak dari dimulainya tahapan pemilukada Kabupaten Muara Enim tahun 2017 lalu, Pemerintah daerah Kabupaten Muara Enim sudah mengalokasi dana hibah daerah yang dituangkan dalam. Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah daerah Kabupaten Muara Enim dengan Instansi yang menerima.
Dana hibah tersebut adalah dialokasikan untuk KPUD Kabupaten Muara Enim sebesar Rp. 54.220. 265.000 serta Dana Hibah Untuk pengamanan Pemilukada sebesar Rp. 11,8 Miliar dengan rincian sebesar Rp 9,6 miliar kepada Polres Muara Enim dan Rp 2,2 miliar kepada Kodim 0404 Muara Enim.
Dana hibah tersebut merupakan pembiayaan pemilukada Kabupaten Muara Enim, hingga akhir tahapan.
Dari Dana hibah daerah yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang tersebut diatas, masih ada lagi NPHD yang diterima namun sepih pemberitaan yakni NPHD untuk Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) Kabupaten Muara Enim.
Besaran dana hibah yang diterima oleh Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) Kabupaten Muara Enim terkesan sepi pemberitaan begitulah yang dikeluhkan oleh insan jurnalis di Kabupaten Muara Enim terkait jumlah besarnya dana hibah yang dialokasikan Pemerintah daerah Kabupaten Muara Enim kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (.PANWASLU)Kabupaten Muara Enim menjelang pemilukada Kabupaten Muara Enim 2018.
” Nyaris tidak ada pemberitaan mengenai besaran dana hibah pemerintah Kabupaten Muara Enim yang diterima oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU)Kabupaten Muara Enim. Ujar salah seorang Jurnalis Media Online Kabupaten Muara Enim, Kamis (01/02/2018)
” Selama ini yang kita ketahui adalah Naskah.Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemerintah daerah kepada KPUD Kabupaten Muara Enim, Juga NPHD untuk pengamanan Pemilukada sementara NPHD untuk Panwaslu Kabupaten Muara Enim kita belum mendapatkan informasinya ” tambahnya.
“Perlu transparansi mengenai jumlah dana yang diterima oleh segala instansi penyelenggara Pemilukada Kabupaten Muara Enim” Pungkasnya.
Terpisah terkait permasalahan ini, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) Kabupaten Muara Enim, Suprayitno yang dikonfirmasi melalui Sekretaris Panwaslu Budi Warman mengatakan bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari Pemkab Muara Enim kepada Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) Kabupaten Muara Enim sudah lama dilasanakan.
” Penanda tanganan NPHD kepada Panwaslu sudah dilaksanakan pada bulan Oktober 2017 lalu” Ujar Budi yang ditemui dikantor Panwaslu Kabupaten Muara Enim, Kamis (01/02).
” Besaran jumlah dana hibah daerah yang dialokasikan kepada Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Muara Enim lebih dari Rp.24 Miliar, dengan Rincian pada tahun 2017 lalu Panwaslu Kabupaten Muara Enim menerima dana hibah sebesar Rp. 6.125 M dan pada tahun 2018 sebesar Rp. 17.8 Miliar. Jumlahnya sebesar Rp. 24 Miliar sekian.” Jelas Budi.
” Dana Rp 24 Miliar tersebut merupakan biaya untuk operasional dan honor Panwaslu Kabupaten, Kecamatan hingga ke Pengawas TPS di desa”Jelasnya.
(Ab)