Bandar Lampung, medianusantaranews.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengadakan rapat dengan Lembaga Advokasi Perempuan Damar, Jumat, 9/2/2018. Rapat tersebut membahas draf Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung tentang Perlindungan Perempuan Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Direktur Lembaga Advokasi Perempuan Damar Sely Fitriani mengatakan, PRT merupakan pekerja yang sangat penting dan dibutuhkan. Mereka berkontribusi secara signifikan dalam kesejahteraan keluarga dan lingkungan melalui pelayanannya. Akan tetapi, nasib PRT masih rentan mengalami tindakan kasar majikan, eksploitasi jam kerja, serta upah yang rendah.
“PRT juga tidak dilindungi UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Karena itu, sebuah kontrak standar diperlukan untuk menyediakan perlindungan minimum bagi PRT,” kata dia.
Selain pihak Damar, rapat yang dipimpin Asisten I Sukarma Wijaya di Kantor Pemkot Bandar Lampung itu juga dihadiri kepala bagian hukum Pemkot setempat, perwakilan Polresta Bandar Lampung, serta akademisi Universitas Lampung (Unila). Hadir pula perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Tenaga kerja, serta Dinas Sosial (Dinsos) Bandar Lampung