Palembang, Medianusantaranews.com
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumsel mengecam keras tindakan pihak KPU Sumsel yang tidak memperbolehkan masuk sejumlah Wartawan untuk melakukan peliputan acara pengambilan nomor calon Gubernur dan wakil Gubernur Sumsel di Novotel Palembang Selasa (13/02/2018) lalu. Bahkan PWI Sumsel menyarankan agar melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib karena dianggap melanggar UU nomor 49 tahun 1999 tentang Pers.
Dikatakan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel, Oktaf Riady, pihaknya mengecam keras tindakan pelarangan liputan di acara KPU Sumsel baru baru ini.
” Itu bisa dikategorikan menghalang halangi kerja wartawan. Adukan saja ke kepolisian karena melanggar UU no 40 tahun 1999 tentang Pers. PWI Sumsel meminta KPU lebih mengerti kerja wartawan dan jangan menganggap remeh profesi wartawan,”tegas dia, melalui telepon genggam via whatsapp.(15/02).
Terpisah, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Sumsel, Sonny Kushardian, mengungkapkan, mestinya pihak KPU Sumsel menyediakan ruang informasi khususnya bagi wartawan karena Pilkada Sumsel adalah konsumsi publik dengan mengadakan.
“Konferensi Pers setelah acara jika mereka melakukan acara yang tertutup bagi wartawan saat pengundian nomor urut Cawagub Sumsel. Atas tindakan KPU yang di nilai menghalangi kinerja jurnalis ini IWO Sumsel sangat mengecam. KPUD Sumsel seharusnya terus melakukan sosialisasi Pilkada kepada publik bukan menutup sosialisasi pemberitaan kepada publik, ini sangat berbahaya terutama bagi netralitas KPU dan jelas bisa mengancam Pilkada damai jika wartawan tidak mendapatkan sumber yang benar dari sebuah pemberitaan mengenai Pilkada, karena informasi bisa simpang siur nantinya kalau KPU terus menutup diri dari media seperti ini,”beber dia.
“Apalagi di lakukan di tempat yang super mewah sangat di sayangkan kiranya jika KPUD Sumsel tidak melakukan Konferensi Pers setelah acara itu berlangsung tertutup, tapi jika tidak maka jangan sekali sekali menghalangi profesi wartawan untuk melakukan peliputan,karena melanggar UU nomor 49 tahun 1999 tentang Pers”tambah Sonny.
Menanggapi hal tersebut, pihak KPU Sumsel telah mengklarifikasi jika acara pengambilan nomor calon Gubernur dan wakil Gubernur tidak memperbolehkan sejumlah wartawan karena daya tampung gedung Novotel telah tidak mencukupi
(Ab)