Muara Enim, medianusantaranews.com
Berawal dari permasalahan relokasi lahan antara masyarakat bedeng kresek dan bukit munggu dengan pihak PT. Bukit Asam Tbk yang sampai saat ini belum tuntas.
Hal ini dikatakan Alpian selaku tim kuasa pengurus Lukman Hamid yang tanahnya belum ada keputusan mutlak dari PT. Bukit Asam.
” Bahwa pada tanggal 3 April 2018 kita dipanggil oleh kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim, melalui kasih datun Yulhaidir untuk mengatakan bahwa, pada tanggal 4 April 2018 nanti akan dilakukan pergusuran paksa oleh pihak perusahaan PT.Bukit Asam Tbk terjadap lahan Lukman hamid.
“Pihak perusahan PT.Bukit Asam Tbk melalui jaksa pengacara negara mengatakan akan mengusur paksa lahan tersebut,” ujar Alpian menirukan kata Yulhaidir kepada media ini. Jum’at,(6/4/2018).
Dikatakan Alpian lagi, bahwa Kejaksaan Negeri dalam hal ini hanya sebagai mediasi antara pihak PTBA kepada kami selaku tim kuasa pengurus lahan Lukman Hamid. Akan tetapi, dalam beberapa kali pertemuan tidak juga menemukan titik terang. Alpian juga menyinggung mengenai PT Bukit Asam yang suka mengadakan acara acara dengan dana yang sangat besar, namun permasalahan dengan masyarakat tidak bisa terselesaikan.
“Setiap PTBA mengadakan kegiatan, dananya selalu besar, akan tetapi untuk masyarakat yang tanahnya akan diambil untuk kegiatan pertambagan tidak mereka selesaikan. Untuk kegiatan poya-poya mereka selalu ada, tapi untuk masyarakat, mereka seperti seenaknya aja,” ucap Alpian.
Masih kata Alpian, kenyataannya bahwa pihak perusahaan PT Bukit Asam (PT BA) dalam melaksanakan kegiatan penambangan tanpa menunggu izin terlebih dahulu atas izin pinjam pakai lahan kawasan hutan lindung. diduga Izin pinjam pakai kawasan hutan lindung baru diturunkan pada bulan Maret 2018. “Selama ini mereka belum punya izin sudah melakukan aktivitas penambangan,” Ungkap Alpian.
Diterangkan Alpian bahwa kawasan lahan bukit munggu itu masih didiami warga dan juga masih ada masjid untuk warga beribadah, masjid itu juga dibangun melalui swadaya masyarakat dan juga telah mendapatkan sertifikat dari MUI. Namun miris sekali, masjid tersebut tidak lagi mempunyai air yang digunakan warga mengambil wudhu buat beribadah.
“Sepertinya segaja mereka memutuskan saluran air dimasjid tersebut, biar warga tidak bisa lagi mengambil wudhu untuk beribadah dimasid tersebut,” Tutur Alvian.
Sementara itu, manager pengelolahan lahan relokasi dari PTBA Robet Edibunga ketika dikonfirmasi terkait masalah relokasi lahan beberapa warga yang belum diselesaikan melaui via telponya tidak menjawab dan disms tidak membalas hingga berita ini diturunkan
(Ab)