Medianusantaranews.com,Banyuasin,- Ramainya pemberitaan media cetak maupun online tentang mossi tidak percaya tehadap ketua DPRD Kabupaten Banyuasin HERIYADI, SP. HM YUSUF, yang dilaporkan oleh 4 Fraksi di DPRD Kabupaten Banyuasln, Fraksi HANURA, Fraksi PKB, Fraksi GERINDRA-PKS dan PKPI, Fraksi PAN. Pada tanggal 2 April 2018 terjadwal rapat BANMUS tentang agenda dan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten. Dinilai Ketua LEMBAGA EVALUASI MONITORING ANGGARAN NEGARA (LEMAN) Sumsel SALIM GM diruang kerjanya selepas solat jumat, menilai ada yang salah pada Banmus tersebut.
“Pada rapat banmus hanya dihadiri 5 orang anggota wakil rakyat Heriyadi, SP. HM Yusuf, SUlSTlQLAL EFENDI, DAMANG WAHYUNl, SRlYATUN. AHMAD ZARKASlH DAN ENDANG SARI serta Sekwan KONAR ZUBER, yang dipimpin langsung oleh HERYADl, SP. HM YUSUF,
Menurut pandangan kami rapat tersebut tidak sah karena tidak kuorum, dan melanggar Peratuaran DPRD Kabupaten Banyuasln no. 1 tahun 2017 tentang Tata Tertib pasal 16 ayat 15,” ucap Salim ngotot.
Dikatakan Salim, seharusnya rapat tersebut apabila tidak kuorum maka harus diskor sebanyak 2 kali dengan tenggang waktu masing-masing ljdak Iebih dan‘ 1 jam.
Jika tidak kuorum, pimpinan rapat menunda paling lama 3 hari. “Mekanismenya tidak dijalankan dengan baik oleh pimpinan rapat, maka kami mempertanyakan pimpinan rapat, apakah tidak mengerti atau pura-pura tidak mengerti dengan mekanisme tersebut. Seharusnya seorang pimpinan rapat harus mengerti dan memahami mekanisme dan peraturan yang berlaku,” tegas Salim, (28/4/2018).
Masih kata Salim, akibat dari memaksakan kehendak itu, maka PAW 3 anggota dewan Husni Faisal, SH, HM. Kumproni Makmur, SE Msc dan Muhammad dianggap tidak sah karena melalaui mekanisme yang dipaksakan.
Dengan Surat pengaduan ke Badan Kehormatan yang dilayangkan pada Selasa 24 April kemarin, Dengan tegas mendesak Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banyuasin untuk memberikan sanksi pemecatan saudara HERIYADI, SP. HM. YUSUF dan’ jabatan ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, sampai dengan pemecatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Banyuasin kama telah meIanggar Tatib.
Badan Kehormatan DPRD mempunyai wewenang menjatuhkan sanksi kepada seluruh anggota DPRD. Kabupaten Banyuasin mulai dari teguran sampai ke pemecatan selaku anggota dewan. sebagaimana tertuang dalam Peraturan DPRD Kabupaten Banyuasin no. 2 tahun 2014 Tentang KODE ETIK bab XII
Sesuai dengan pasal 24-25 ada sanksi dan perlu rehabilitasi bahkan terus mendesak Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banyuasin membatalkan PAW anggota DPRD Kabupaten Banyuasin 1. HUSNI FAISAL, SH. 2. HM. KUMRONI MAKMUR, SE Msc dan 3. MUHAMMAD karena dinggap tidak sah”, tegasnya.
Sementara Pimpinan DPRD Banyuasin Heryadi menangapi hal itu merupakan kebijakan politik dan persoalan ini masalah internal DPRD Banyuasin.” DPRD ini banyak kebijakan politik ,waktu Banmus memang terjadi macet menyebabkan Anggoro DPRD banyak tidak hadir,” urainya
Sesuai usulan dari yang hadir menyepakati untuk memutuskan Banmus dan di sepakati melalui telpon.” Ya memang anggota ada komunikasi melalui telpon, kesepakatan yang hadir menelpon yang belum hadir dan akhirnya disepakati,” beber Heryadi.(asta/wal)