Bandar Lampung, medianusantaranews.com
Pemerintah Kota Bandarlampung menyiapkan anggaran sebesar Rp43 miliar untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi 9.000 pegawai negeri sipil (PNS).
Rencananya, Pemkot Bandarlampung akan membayarkan THR untuk PNS pada 4 Juni. Alokasi anggaran ini termasuk untuk pembayaran gaji.
“Regulasinya sudah keluar, siap kita bayar (THR). Anggarannya sama dengan gaji kurang lebih Rp42 sampai Rp43 miliar untuk 9 ribu PNS,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung, Trisno Andreas, Selasa (29/5/2018).
“Insyaallah selesai gajian tanggal 4 Juni, karena kita libur ya, ketemu masuk itu tanggal 4. Karena tanggal 1 libur. Tapi ini tergantung satker, kalau mereka cepat pengajuannya, ya kita cepat juga bayarnya,” sambungnya.
Setiap pegawai yang mendapatkan THR disesuaikan dengan gaji pokok dan golongannya.
“THR itu akumulasi dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga, tergantung masa kerja dan golongan. Seperti saya ini THR-nya Rp7 juta,” jelasnya.
Sementara untuk THR PNS yang telah memasuki masa pensiun, Trisno memastikan hal itu tidak dibebankan kepada pemerintah daerah.
“Untuk THR pensiunan menurut regulasi memang dapat, tapi kan bukan kita yang mengurusnya, itu PT Taspen. Tidak membebankan APBD lagi,” ujarnya.
Mengenai THR untuk pegawai honorer, Trisno mengaku Pemkot tidak menganggarkannya.
“Honorer tidak kita anggarkan, itu tergantung kebijakannya,” tutupnya.
Sementara Plt. Wali Kota Bandarlampung M. Yusuf Kohar mengaku akan mengecek aturan tentang THR bagi pegawai honorer.
“Katanya dari pusat honorer dapat, nanti kita cek. Mudah-mudahan dibayar lagi DBH-nya,” ucapnya.