Medianusantaranews.com, BANYUASIN,- Baru seminggu dilakukan pengecoran jalan desa sepanjang lebih kurang 200 meter yang terdapat di kampung Purbalingga Kelurahan dan Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan ini, sekarang kondisinya sudah mulai rusak kembali, mengalami retak-retak dan ambles yang diperkirakan tidak sampai hari lebaran Idhul Fitri ruas jalan itu sudah tidak dapat dilalui kendaraan kembali.
Belum diketahui penyebabnya, ruas jalan yang baru sepekan lalu selesai dikerjakan itu mengalami kerusakan, sehingga banyak warga menduga pekerja kontraktor dalam melakukan pengecoran tidak maksimal atau pekerjanya memang nakal hanya mencari keuntungan belaka, ucap Yanto saat melintas dilokasi (01/06/2018).
Yanto menambahkan ruas jalan itu selain dekat untuknya berangkat dan pulang dari kebun juga sebelumnya sudah dilakukan pengerasan dan lokasi jalan banyak tikungan dan sangat teduh, karena disisi jalan banyak pohan, tetapi mengapa jalan itu cepat rusak.
“Wah kalau ditanya masalah Perusahaan yang mengerjakanya saya benar-benar tidak tau perusahaan milik siapa dan dari mana asalnya pun termasuk pekerjanya saya tidak ada yang kenal, karena saya melintas melalui jalan ini saat pergi dan pulang kebun saja”, ungkapnya heran.
Diakuinya kalau kondisi pengerjaan jalan cor hanya semacam itu bukan disatu titik itu saja yang cepat rusak, Namun kondisi jalan itu bisa bertahan paling lama 3 bulan sudah hancur berantakan seperti semula lagi.
Lurah Betung, Gunawan saat ditemui wartawan mengatakan benar kalau pengecoran jalan itu belum ada seminggu dikerjakan sekarang sudah mulai rusak lagi.
Dikatakan Gunawan, pada saat pengerjaannya saya sudah sempat marah-marah, karena saya anggap kerjanya tidak baik ditambah sebelum dilakukan pengerjaanya pun tidak ada kordinasi dengan pihak kelurahan, maka saya tidak tau siapa pekerjanya termasuk dari mana perusahaanya, tegas lurah dengan nada kesal.
Via ponsel Kadis Permintaan saat diminta konfirmasinya [1/6] sekira pukul 22:10 wib melalui Kadiskominfo Erwin Ibrahim dijelaskan, Pekerjaan itu seharusnya tidak boleh dilewati minimal 10 hari setelah di cor.
Sedangkan ini, belum satu minggu sudah dilewati, dalam kondisi cor belum keras, sehingga rusak. Menurut kadis perkimtan, ppk akan segera memerintahkan pemborong untuk diperbaiki, jawabnya, (waluyo).