Medianusantaranews.com, PALEMBANG (Sum-Sel),– Anthony Chukwuebuka alias Ebuka (32) mengaku sebagai anggota tentara dari Inggris, Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria, ini akhirnya ditangkap anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel setelah melakukan penipuan terhadap Sunadiasih dan penangkapan terhadap Ebuka saat dirinya berada di salah satu apartemen yang ada di Bandung Jawa Barat beberapa waktu yang lalu.
Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara saat diminta konfirmasinya melalui Kanit III Kompol Ahmad Bakhtiar mengatakan, modus operandi dilakukan tersangka dengan cara mengirimkan pesan kepada korban melalui media sosial facebook.
Dijelaskanya bahwa pesan melalui medsos Ebuka mengaku sebagai tentara Inggir yang bertugas di Afganistan selama tiga tahun dan akan segera berakhir. Selama bertugas tersangka mengatakan telah mengumpulkan uang sebanyak 1 juta dollar AS.
Ebuka juga mengaku tak dapat membawa pulang semua uangnya itu ke negara asalnya dan menjanjikan akan diberikan kepada korban. “Tersangka mengatakan akan mengirimkan uang itu melalui pelabuhan Batam,” beber mantan Kabag Ops Polres Musi Banyuasin ini.
Bakhtiar menambahkan, tersangka kembali menghubungi korban dan mengatakan kalau paket uangnya tertahan di pelabuhan oleh pihak Bea Cukai. Untuk melepaskannya, tsk Ebuka kembali meminta korban mentransfer uang sebesar Rp 50 juta.
Usai ditransfer oleh korban, tsk Embuka kembali meminta uang untuk konpensasi dan pembuatan dokumen. Sunadiasih baru menyadari jika dirinya telah menjadi korban menipuan, kemudian langsung membuat pengaduan di Mapolda Sumsel.
“ Atas laporan korban, kita lakukan penyelidikan. Awalnya kita gerebek rumah tersangka di Jakarta Timur, namun dia sudah pergi. Kita kembali dapat informasi, bahwa tersangka berada di kawasan Bandung. Lalu, dilakukan penangkapan,” jelasnya.
Selain tersangka Ebuka, turut diamankan dua orang wanita diduga kuat sebagai jaringanya, karena sebagai pemilik buku nomor rekening bank tempat korban mentransfer. “Kita juga amankan barang bukti, enam buku tabungan, dua laptop, dua flashdisk yang berisi data korban penipuan,” tambahnya.
Masih menurutnya, akibat perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal berlapis 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman pidana kurungan di atas lima tahun penjara, tegasnya (waluyo).