LAMPUNG SELATAN, medianusantaranews.com
Sepanjang tahun 2018, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel), selamatkan uang kerugian negara sebesar Rp. 718.000.000,- dari tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikan saat Press Gathering Peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa ke-58 tahun 2018 di Aula Kejaksaan Negeri setempat, Senin (23/07).
Kepala Kejari Lamsel, Sri Indarti mengatakan, selain mengamankan uang negara, pihaknya juga saat ini sedang menangani penyelidikan 2 kasus, penyidikan 1 kasus dan sedang melaksanakan penuntutan.
“Sedang melakukan penuntutan terhadap 4 orang terdakwa, 3 terdakwa atas kasus pengadaan kapal dan 1 orang terdakwa atas nama Agus Widodo dengan kasus penggelapan rastra (Beras Sejahtera),” ujar Sri.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Andy menambahkan, pihaknya juga sedang melakukan Pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan) terhadap sebuah kasus yang sedang ditangani.
“Kita masih mengadakan Pulbaket terhadap sebuah kasus, ketika menemui titik terang nanti akan diberitahu kepada teman teman pers, sekarang kami juga masih koordinasi dengan kasi intel,” ujar Andy
Sementara itu Totok Alim, kasi Intel menjelaskan di bagian Intel, sepanjang tahun 2018, pihaknya berhasil mengamankan terpidana DPO (Daftar Pencarian Orang) selama 4 tahun atas nama Gunawan dan melakukan kegiatan jaksa masuk kelas serta pengawasan pembangunan 30 kegiatan di Lamsel dan Pesawaran.
“Sedang melakukan pengawasan di Lamsel terhadap 3 aliran kepercayaan. Mengapa diawasi, karena dianggap nanti akan bisa mencederai dan mengganggu kemanan masyarakat, salah satu contoh yang sudah dikuatkan fatwa MUI seperti gavatar,” ujarnya.
(DT)