Banyuasin,medianusantaranews.com- Pjs. Dandim 0430/Banyuasin Mayor CZI Agus Supriyadi kepada wartawan menjelaskan bahwa Danramil 430-01/ Pangkalan Balai, Kapten Zulkardi melalui Babinsanya hari ini Kamis (02/08/2018) melakukan pemasangan Benner di 2 tempat untuk mensosialisasikan tentang larangan melakukan pembakaran lahan dan hutan yang merupakan Maklumat Panglima TNI.
Pemasangan Benner tersebut dilakukan bekerjasama dengan Kepala Desa seperti di Desa Kemang Belaju Kecamatan Rantau Bayur dan di Desa Teluk Betung Kecamatan Pulau Rimau keduanya dalam Kabupaten Banyuasin, terang Danramil saat diminta konfirmasinya via WhatsApp beberapa saat yang lalu.
Zulkardi menambahkan, pada kegiatan tersebut bukan hanya pemasangan banner saja, melainkan melakukan sosialisasi dengan melakukan penempelan stiker tentang larangan Karhutlah.
Masih kata Danramil, jika ada kedapatan yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan baik secara perorangan ataupun dilakukan oleh perusahaan dikenakan sanksi sesuai dengan UU RI nomor 8 tahun 2014 pasal 48 ayat 1 dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara atau denda Rp 10 milyar, tutupnya.(asta)