Kalah di PN Sekayu, KTKB Rimbas Lanjut ke-PT

Banyuasin,medianusantaranews.com- Perkara sengketa lahan seluas 1.500 ha antara kelompok tani Karya bersama (KTKB) Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Sumatera atas nama penggugat Masdriyanto dan Moh. Syafitri dengan tergugat H. Rifai Burhan dan Tjik Ola Ma yang berpekara perdata sesuai nomor 15/PDT/.G/2017/PN Sekayu yang sudah berlangsung hampir 2 tahun itu dengan Hakim Ketua Arlen Veronica dengan hasil keputusan sidang pada (28/7/2018) lalu dinilai tidak mencerminkan Kepastian dan Keadilan Hukum, ucap Ujang pendamping kelompok tani Karya bersama saat berbincang dengan wartawan (6/8) beberapa saat yang lalu.
Selaku pendamping sekaligus sebagai Tokoh Muda asal Rimba Asam kata Ujang, pihaknya masih ada peluang menang, maka dengan kata sepakat perkaranya ini dilanjutkan di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, walau kalah di PN Sekayu.
Dikatakan Ujang untuk memori banding sudah siap 100 persen dan pada (6/8) ini juga dilayangkan ke PT Palembang melalui ketua pengadilan negeri Sekayu oleh Tim Pengacara Drs. Wimpi, SH., MM, Kgs. Bahori, SHI dan Rekan masih didampinginya.
Adapun Penerima Berkas Memori Banding Ahmad Letondot Basarin ( Nip. 19801221200502001 ) sebagai Panitera yg menerima berkas memori banding di Pengadilan Negeri Sekayu pagi tadi, ungkapnya.
Masih menurutnya, tidak sampai disitu saja, pihak Penggugat bersama Team Advokad sudah berkomitmen siap melanjutkan perkara ini sampai ke Mahkamah Agung (MA), jelasnya yang semangatnya membara sekaligus menutup perbincangannya.(wal)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *