Muara Enim
medianusantaranews.com
Keberanian mengedarkan narkoba bukan cuma dimiliki laki laki, wanitapun juga memiliki nyali mengedarkan narkoba walaupun beresiko bisa dipenjara bahkan bisa dihukum mati.
Apei Yanti Binti Samsuharto (33th), warga dusun II Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Nurhasanah Binti Nagimin (28 thn) warga Dusun II Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kedua wanita satu kampung ini terpaksa ditangkap karena kedapatan mengedarkan barang haram jenis shabu shabu dan pil ekstasy (inek) di warung remang remang milik salah satu tersangka dijalan PT TEL Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, Sabtu (25/08/2018)
Kapolres Muara Enim AKBP After Juwono SH SIk MH melalui.Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim AKP.A Darmawan menuturkan bahwa penangkapan kedua tersangka
bermula adanya informasi masyarakat bahwa ditempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu shabu dan ekstasi.
Lanjut Karesnarkoba, kemudian dilakukan penyelidikan dan pengamatan setelah mendapatkan informaai yg akurat personil Polres Muara Enim langsung mengamankan tersangka beserta temannya di warung remang remang Jalan PT TEL.
Saat di lakukan pemeriksaan dirongga badannya di ketemukan barang bukti (BB) yang disembunyikan di dalam BH tersangka Apei Yanti, sedangkan temannya yg bernama Nur Hasanah, berperan sebagai penjual.atau perantara apabila ada tamu yg memerlukan Narkoba baik jenis shabu shabu maupun exstasi, yang bersangkutan akan melayaninya. Kasatresnarkoba menuturkan.
Waktu diintrogasi, Apel Yanti mengaku kalau barang bukti (BB) yang didapati adalah milik temannya yang menitip minta dijualkan.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Muara Enim guna untuk di proses sesuai hukum yg berlaku. Tutup Darmawan.(Ab)