Pengangkatan Karyawan PDAM Disukan Dibarter Dengan Sebidang Tanah

Banyuasin,medianusantranews.com- Perwakilan pekerja magang dilingkup PDAM Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin Selasa 25 September 2018 pukul 08.30 Wib s.d 12.00 Wib, menggelar aksi unjuk rasa di kantor Pemkab Kabupaten Banyuasin.

Dari 100 orang Pekerja Magang PDAM Tirta Betuah ini merupakan perwakilan dari 16 Cabang dan Unit se-Kabupaten Banyuasin dikomandi kordinator lapangan Dedi dan kordinator aksi Imam ini menindaklanjuti aksi yang dilakukan di kantor Pusat PDAM Tirta Betuah sepekan lalu dan mereka tetap menuntut kejelasan status sebagai “karyawan magang” dan menuntut ditetapkan sebagai “karyawan tetap” di PDAM Kabupaten Banyuasin.

Pekerja magang itu dalam aksinya melengkapi diri dengan membawa poster, Toa, Bendera Merah Putih termasuk spanduk yang dibawa dan para pengunjuk rasa dalam orasinya secara bergantian bahwa “Dengan gaji Rp 500.000 per bulan : 30 hari = 16.000-+ makan 3×1 hari x 8.000 = ? Transportasi = 10.000/Hari dan belum lagi kebutuhan sehari-hari”.

Kami Membutuhkan Direktur yang bisa mengambil Keputusan, kami butuh Direktur yang mempunyai loyalitas, Kami butuh Direktor yang memperhatikan hak-hak bawahannya serta bisa memahami pekerjaan PDAM dan Direktur yang definitif.

Selain itu kami bekerja bukan pelatihan alias magang sehingga masa kerja kami menjadi tidak jelas, kami meminta hak yang sama seperti teman-teman biar kami yang sudah menjadi karyawan perusahaan sehingga status kami jadi jelas.

Tuhan tidak memberikan cobaan melebihi kemampuan umatnya, tapi Bos selalu memberikan pekerjaan melebihi batas kemampuan gaji magang dan sebagian besar operasional dan administrasi PKM dilakukan karyawan magang Sudah saatnya PDAM melakukan recruitment.

PLT Dirut jangan mempersulit kesepakatan kami dengan pihak manajemen PDAM yang sudah kami buat dengan alasan stop stop stop faktanya PDAM Tirta Betuah melakukan pengangkatan karyawan perusahaan sebanyak 3 kali.

Kami juga punya hak yang sama perubahan status bukan harus punya *Sebidang Tanah* Baru bisa berubah status. ” Untuk menjadi status karyawan dengan cara tukar guling dengan lahan sebidang tanah”, serunya.

Terpisah Kepala Dinas tenaga kerja Ir Syarial kepada wartawan mengatakan peraturan kerja berstatus “Pekerja Magang” itu ditempat kerjanya aturanya itu tidak ada, istilah magang itu hanya untuk siswa praktek atau PKL saja, jadi Pegawai Magang seperti di PDAM Tirta Betuah itu tidak ada aturanya, jawabnya. (wal)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *