Muslimah Ngeyel Tak Mau Bayar Denda PLN
ulang Agung, Medianusantaranews.com – Sulikah (42 tahun) sekeluarga merasa tak ada yang aneh dengan penggunaan listrik rumah mereka di Ngunut Kabupaten Tulungagung provinsi Jawa Timur.Sampai akhirnya tagihan denda jutaan rupiah yang datang dari PLN bikin keluarga itu meradang. “Keluarga saya dituduh merusak alat meter listrik sebagai upaya untuk mencurangi atau mencuri listrik,” kata Sulikah, Senin (01/10).
Sulikah menceritakan didatangi beberapa orang yang diduga oknum petugas PLN ke rumahnya dengan alasan memeriksa kondisi meteran listrik. Menurut Sulikah, pada saat itu dirinya sedang istirahat dan ada tetangga yang tidak terlalu mengawasi kerja para petugas PLN.
Tak lama kemudian dua petugas PLN tadi menunjukkan lubang di bagian atas meteran. Lubang itu menurut keterangan petugas adalah tanda terjadinya pencurian listrik.Petugas lantas meminta tetangga untuk membangunkan saya, setelah saya bangun saya disuruh petugas PLN untuk tanda tangan di atas surat yang katanya untuk pembelian kabel baru. Karena baru bangun tidur saya tanda tangani dan petugas PLN menyuruh saya untuk datang ke Kantor PLN Ngunut. Akhirnya Sulikah datang ke kantor PLN Ngunut untuk meminta penjelasan. Di sanalah ia akhirnya tahu ada denda Rp7.221.208 yang mesti dibayar karena tuduhan mencuri listrik. “Karena saya merasa tidak pernah melakukan yang dituduhkan,saya bersikeras tidak mau membayar denda,” kata Sulikah.
Saat di klarifikasi diruanganya Nanang Petugas PLN Ngunut ia mengungkapkan, pihaknya hanya menjalankan Keputusan Direksi tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik tersebut. Selain itu, ia mengaku pihaknya tidak mungkin melakukan penindakan jika tidak ada bukti pelanggaran.”Kalau tidak ada kejadian, tidak mungkin PLN melakukan pengenaan terhadap ketentuan itu terhadap pelanggan,” kata Nanang. Selain itu, ia mengatakan selama ini ia kerap menemukan kasus di mana masyarakat itu sendiri yang melakukan pembongkaran terhadap alat meteran listrik, atau pelanggan terbuai bujuk rayu sejumlah oknum yang menjanjikan biaya listrik murah. “Begitu ketangkap, pelanggan bilang tidak tahu menahu,”imbuhnya.
Nanang juga menjelaskan Pelanggaran I terkait batas daya yaitu ketika pelanggan menikmati daya lebih dari yang seharusnya. Pelanggaran II terkait pencatatan kWH meter, tindak pelanggaran ini dapat mempengaruhi besaran tagihan listrik tiap bulannya. Pelanggaran III yakni jenis pelanggaran yang meliputi pelanggaran PI dan PII sekaligus. Terakhir, Pelanggaran IV, yaitu pelanggaran yang dilakukan bukan oleh pelanggan PLN.
Nanang juga mengungkapkan, bagi pelanggan PLN yang merasa dirugikan atas keputusan petugas P2TL, maka sang pelanggan bisa melaporkan kasusnya ke PLN Pusat Kediri,”tuturnya.
Sementara itu, Ketua LSM Berantass Suparno mengatakan memang ada aturan dari PLN mengenai P2TL ini. Meski demikian, menurut Suparno, yang patut disoroti adalah apakah PLN sudah melakukan pembuktian secara fair. “Aturan itu memang ada, tinggal bagaimana PLN membuktikan itu secara fair atau tidak fair,” kata Suparno lewat sambungan telepon. Menurut Suparno apabila pelanggan merasa dirugikan oleh tuduhan PLN mereka bisa melakukan banding ke kantor PLN yang lebih tinggi. “Misal itu PLN cabang mana, nanti konsumen bisa melakukan banding ke tingkat wilayah,” terangnya.
Parno menyampaikan, masalah pencurian listrik memang merupakan masalah yang nyata dan merugikan PLN. Namun, diperlukan satu mekanisme penyelidikan untuk memutuskan apakah seseorang benar-benar mencuri atau tidak. “Saya menyarankan ada mekanisme sidang seperti arbiter atau apa. Jadi bisa diputuskan,” katanya. Parno menjelaskan selama ini tidak ada mekanisme yang membuat pelanggan listrik bisa membela diri kala terjaring penertiban. Selama ini vonis bersalah hanya dijatuhkan sepihak oleh PLN. Ia berharap Kementerian ESDM selaku regulator bisa membuat mekanisme yang fair. Selain itu, Parno juga menyarankan pemerintah memberi sosialisasi ke masyarakat apa yang harus mereka lakukan ketika mereka terjaring penertiban P2TL padahal mereka tidak bersalah. “Harusnya kalau mengalami kasus seperti itu masyarakat bisa mengadu ke lembaga konsumen, dan nanti diarahkan juga ke kementerian ESDM,” pungkasnya.(red)








