Kedapatan Membawa Narkoba Zai Terancam Dibui

Musi Banyuasin,medianusantaranews.com–Kedapatan membawa narkoba jenis Ekstasi Zai (49) warga Desa Babat Banyuasin Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan teciduk polisi saat menggelar razia diwarung remang-remang ala cafe yang kembali menjamur dikawasan Desa Srigunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin.

Razia tersebut digelar pada pukul sekira 00.30 wib dini hari di Coffee full music di Dusun VI Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin. Dari tangan tersangka Zai polisi mendapati 1 buah kantong plastik bening yang didalamnya ada 2 kantong plastik yang berisikan di duga pil Ekstasi sebanyak 16 butir dengan rincian 1 kantong berisikan 10 butir dan kantong lainya berisikan 6 butir.

Giat rutin KKYD yang tersebut langsung dipimpin oleh Kapolsek Sungai Lilin Akp Heri Horairo, SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Ahmad bersama 5 personil unit Reskrim melakukan razia ke cafe-cafe yang berada di wilayah hukum Polsek Sungai Lilin.

Saat dilakukan penggeledahan di coffee full music Dusun VI Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) anggota reskrim Polsek Sungai Lilin disetiap kamar tidur Para Pramuka Nikmat didapati seorang laki-laki berinisial Zai yang menyelipkan kantong plastik bening di ujung kasur dan papan pembatas kamar. Didampingi pemilik warung ala cafe, Brigadir Topan dan Brigadir Supriadiansyah mencurigai barang yang di selipkan oleh pelaku.

Kapolsek Sungai Lilin Akp Heri Hurairo, SH kepada awak media membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka Zai di coffee full music Dusun VI Desa Srigunung, kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Lilin untuk dipertanggungjawabkan perbuatanya.

Masih kata Kapolsek tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, karena telah terbukti menyimpan, menguasai atau menyediakan dan atau tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyediakan narkotika golongan 1, bukan tanaman diduga jenis Extasi dan tersangka bisa diancam kurungan minimal diatas 5 penjara, tutupnya.(wal)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *