Butuh Waktu 12 Jam Kedua Pelaku 338 Berhasil Ditangkap

Musi Banyuasin, medianusantranews.com– Kedua tersangka Su alias Semi (23) yang tercatat sebagai warga jl Sido Ingin Kemauan Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Gandus Palembang dan Jon alias Ompong (40) tercatat sebagai warga dusun II Desa lais Kecamatan lais Kabupaten Muba harus rela mendekam dirumah tahanan Polsek Batsu Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin (9/110/2018) yang lalu setelah berhasil ditangkap petugas terkait kasus pembunuhan yang menyebabkan korban Deri.

Penangkapan kedua pelaku dipimpin langsung oleh Kapolsek Babat Supat (Batsu) yang didampingi oleh Kanit Reskrim dan sejumlah anggota di tempat persembunyiannya di Desa Lais dan saat ditangkap tanpa ada perlawanan.

Menurut keterangan Kapolsek Iptu Marzuki S.sos melalui Kanit Reskrim Ipda Sujana mengatakan bahwa kejadian kasus pembunuhan tersebut
Senin 8/10/2018 sekitar pukul 01.00 wib didepan Coffee Ririn Desa Letang Kecamatan Babat Supat Kabupatan Muba dengan korban Bus Deri.

Pelaku dengan cara membacok korban dibagikan leher sebelah kiri sebanyak satu kali, dibagian lengan 1kali dan dibagikan pergelangan tangan 1kali dan korban meninggal dunia di TKP.

Berkat informasi dari masyarakat bahwa ada kedua tersangka terlihat sedang berada di Desa Lais, maka Kapolsek bersama Kasatreskrim dan jajaran Polsek Batsu Selasa sekitar pukul 13.00 Wib bergerak cepat dan akhirnya beradik meringkus kedua pelaku tindak pidana 338 KUHP.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti masih diamankan di Mapolsek Babat Supat untuk mengembangkan lebih lanjut motif pembunuhan itu dan keduanya diancam kurungan diatas 7 tahun atau seumur hidup, katanya.(waluyo)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *