Warga Minta Pemerintah dan DPRD PALI Desak Perusahaan Segera Bangun Flyover di KM 48 Jalan Servo.

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Desakan masyarakat agar dibangun jembatan layang (flyover) di perlintasan sebidang antara jalan umum dan jalur khusus angkutan batu bara milik PT Servo Lintas Raya (SLR) dan Titan Group di KM 48, Desa Sukamanis, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, hingga kini belum menemukan titik terang.

Meski persoalan tersebut telah menjadi keluhan masyarakat selama bertahun-tahun, perusahaan dinilai belum menunjukkan langkah nyata untuk membangun flyover maupun solusi permanen lainnya di perlintasan sebidang tersebut.

Desakan warga bukan tanpa alasan. Sejak jalur hauling batu bara beroperasi, masyarakat yang menggunakan jalan umum tersebut mengaku selalu merasa was-was ketika harus melintas di tengah tingginya intensitas kendaraan dump truck tronton angkutan batu bara.

Padahal, akses tersebut merupakan salah satu jalan umum yang digunakan masyarakat untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.

Bagi warga, keberadaan perlintasan sebidang tanpa fasilitas pemisah yang memadai bukan hanya mengganggu kelancaran mobilitas, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan.

Kekhawatiran itu semakin beralasan karena insiden kecelakaan pernah terjadi di lokasi tersebut. Pada Selasa, 29 Juli 2024, kendaraan milik warga dilaporkan mengalami kerusakan setelah diseruduk kendaraan dump truck tronton pengangkut batu bara.

Peristiwa tersebut membuat kekhawatiran warga semakin besar. Pengguna jalan mengaku harus meningkatkan kewaspadaan setiap kali melintas di KM 48 Jalan PT Servo, Desa Sukamanis, Kecamatan Tanah Abang.

Sejumlah warga PALI yang tidak memiliki keterkaitan dengan perusahaan pun mempertanyakan sejauh mana komitmen perusahaan terhadap keselamatan masyarakat yang setiap hari harus berbagi akses dengan kendaraan dump truck tronton angkutan batu bara.

Sorotan warga juga mengarah pada dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tahun 2010. Mereka meminta pemerintah dan pihak terkait memeriksa kembali dokumen tersebut secara terbuka, khususnya mengenai komitmen dan kewajiban perusahaan ketika akses jalan khusus angkutan batu bara dibangun dan bersinggungan langsung dengan jalan umum.

Masyarakat ingin mengetahui secara terang benderang apakah pembangunan flyover atau bentuk pengamanan lain di perlintasan tersebut tercantum sebagai salah satu kewajiban perusahaan dalam dokumen AMDAL tersebut.

Permasalahan ini disampaikan Pemerhati Kabupaten PALI, Rico, Minggu (06/09/2026).

Menurut Rico, persoalan perlintasan sebidang tersebut bukanlah keluhan yang baru muncul. Bahkan, masyarakat sebelumnya pernah melakukan aksi unjuk rasa untuk menyuarakan persoalan tersebut, walaupun tidak membuahkan hasil.

“Sudah menjadi keluhan masyarakat sepanjang waktu, bahkan pernah terjadi aksi unjuk rasa walaupun hasilnya zonk, ditambah lagi sudah beberapa kali terjadi insiden kecelakaan,” terang Rico.

Rico juga menduga persyaratan pembangunan flyover di KM 48 Jalan PT Servo, Desa Sukamanis, Kecamatan Tanah Abang, kemungkinan tercantum dalam dokumen AMDAL tahun 2010. Karena itu, menurutnya, dokumen tersebut penting untuk diperiksa kembali oleh pemerintah, DPRD PALI dan pihak berwenang.

Namun, lanjut Rico, sekalipun pembangunan flyover tidak tercantum secara eksplisit sebagai persyaratan dalam dokumen AMDAL, kondisi di lapangan semestinya menjadi alasan bagi perusahaan untuk mengambil langkah nyata demi keselamatan masyarakat.

“Okelah, seandainya tidak tercantum dalam persyaratan dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tahun 2010, sangat tidak ideal sudah beroperasi bertahun-tahun untuk membangun satu flyover saja. Pihak perusahaan seperti perhitungan, bukankah hal itu sudah menimbulkan keresahan?” ucap Rico.

Oleh sebab itu, Rico meminta Pemerintah Kabupaten PALI bersama DPRD PALI untuk memanggil pihak perusahaan terkait dan mendesak agar segera membangun flyover di perlintasan sebidang Desa Sukamanis, Kecamatan Tanah Abang.

Menurutnya, pembangunan flyover bukan semata-mata untuk memperlancar aktivitas perusahaan, melainkan juga menyangkut kepentingan umum dan keselamatan masyarakat yang setiap hari menggunakan akses jalan tersebut.

“Jangan sampai pemerintah dan perusahaan baru bertindak setelah kembali terjadi insiden kecelakaan. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” tegasnya. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *