MUSI BANYUASIN,medianusantaranews.com- WP (29) berhasil dibekuk petugas dengan menggunakan jebakan Beadman oleh Tem Sat Reskrim Polsek Bayung Lincir Musi Banyuasin ketika bertransaksi narkotika jenis sabu, Senin pukul 00.30 wib dini hari tadi di Pasar Baru Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan.
Wigi Pranata diringkus petugas anggota Polisi yang menyamar sebagai pembeli sabu-sabu dengan salah anggota Satreskrim, dari tangan tersangka diamankan Barang Bukti berupa 1 paket sedang berbentuk kristal yang terbungkus plastik klip warna bening, 1 unit Handphone Merk Samsung dan Uang tunai sebesar Rp. 150.000 yang diduga dari hasil berjualan barang haram itu.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Andes Purwanti, SE. MM saat dimintai konfirmasi melalui Kapolsek Bayung Lincir AKP Bagus Adi Winata, S.Ik via ponsel yang ada membenarkan anggotanya telah berhasil menangkap pengedar sabu.
Masih kata Kapolsek, dihadapan petugas tersangka mngakui sudah lebih satu tahun jadi pemakai dan pedagang barang haram dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Tersangka kata Kapolsek, saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut dan akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider padal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara, tutup Kapolsek (wal)