Kantor BPKAD PALI Di Geruduk Pihak Ketiga, “Kami Butuh Hak Kami”

Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)
medianusantaranews.com

Sebelumnya, baru-baru ini menimbulkan meresahkan dipihak ketiga terhadap pernyataan Kepala BPKAD Pemkab PALI, Anita Mariani, S.E., MM., Ak., CA, bahwa pencairan dana proyek pekerjaan yang menggunakan sumber dana DAU hanya dapat dilakukan dibayarkan sekitar Rp1 miliar dalam satu bulan.

Persoalan tersebut semakin menjadi setelah ada surat edaran BPKAD PALI kepada OPD yang diterbitkan pada Selasa (08/09/2026), yang tertanggal, 04 September 2026.

BPKAD PALI memberitahukan bahwa pembayaran pekerjaan kepada pihak ketiga belum dapat dilakukan dengan alasan kondisi dana yang tidak mencukupi.

Keadaan tersebut telah memicu kepanikan dari para pihak ketiga, sehingga mereka ramai-ramai mendatangi Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Rabu (09/09/2026).

Tujuan mereka untuk mempertanyakan kejelasan pembayaran atas pekerjaan yang telah mereka laksanakan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI. Karena menurut pihak ketiga pembayaran dimaksud merupakan hak mereka, dan menjadi kewajiban Pemkab PALI.

Para pihak ketiga mengaku sudah beberapa minggu kesulitan melakukan penagihan. Padahal, menurut mereka, pekerjaan telah dilaksanakan dan kewajiban terhadap pemerintah telah mereka penuhi.

Mereka pun mempertanyakan bagaimana nasib hak para pelaksana pekerjaan, terutama pembayaran kepada pekerja dan pemasok material yang telah dikeluarkan selama pekerjaan berlangsung. Hal itu merupakan dilema yang sedang dihadapi para pihak ketiga.

“Kami mempertanyakan hak kami. Pekerjaan sudah kami laksanakan, tetapi sampai sekarang pembayaran belum jelas,” ujar salah seorang pihak ketiga.

Perwakilan pihak ketiga, Sonny Tornando, meminta Pemkab PALI segera memberikan penjelasan sekaligus mengambil langkah konkret terkait persoalan tersebut.

Menurut Sonny, kedatangan para pihak ketiga ke BPKAD hari ini bukan tanpa alasan. Mereka datang karena membutuhkan pembayaran tersebut untuk menyelesaikan berbagai kewajiban yang muncul dari pekerjaan yang telah mereka kerjakan.

“Lihat siapa saja yang datang ke BPKAD hari ini. Mereka membutuhkan hak mereka. Pihak ketiga yang tidak hadir mungkin saja tidak membutuhkan. Artinya, kami yang hadir di sini memang membutuhkan tagihan tersebut untuk menyelesaikan pembayaran tukang dan pembayaran material terhadap pekerjaan yang telah kami laksanakan,” tegas Sonny.

Ia juga mendesak agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, Bupati PALI dan DPRD PALI harus turun tangan dan meminta penjelasan secara terbuka dari BPKAD mengenai kondisi keuangan daerah serta mekanisme pembayaran kepada pihak ketiga.

Sorotan juga diarahkan pada kondisi kas daerah. Para pihak ketiga mempertanyakan bagaimana bisa muncul persoalan keterbatasan dana untuk membayar pekerjaan, sementara sebelumnya mereka menilai kemampuan anggaran daerah cukup besar dan masih terdapat sejumlah kegiatan yang belum terserap secara maksimal di masing-masing OPD.

“Kalau memang anggaran besar, kenapa baru beberapa kegiatan yang terserap di OPD, tetapi kas daerah bisa dikatakan tidak mencukupi untuk membayar pihak ketiga?” kata mereka mempertanyakan.

Mereka meminta Bupati PALI dan DPRD PALI tidak tinggal diam serta segera memanggil Kepala BPKAD PALI untuk menjelaskan secara terbuka kondisi kas daerah, posisi tagihan pihak ketiga, besaran kewajiban yang belum dibayarkan, serta penyebab pembayaran tersebut tertunda.

Pasalnya, keterlambatan pembayaran bukan hanya menyangkut administrasi pemerintahan, tetapi juga berdampak langsung terhadap pelaku usaha, kontraktor, pekerja, hingga pemasok material yang menggantungkan pembayaran dari pekerjaan tersebut.

Mereka juga mengatakan, kedatangan mereka bukan meminta pekerjaan baru. Mereka datang mempertanyakan pembayaran atas pekerjaan yang mengaku telah mereka selesaikan. Kini, bola berada di tangan Pemkab PALI dan DPRD PALI: membuka persoalan ini secara terang atau membiarkan keresahan pihak ketiga terus berlarut.

Namun sangat disayangkan, kedatangan para pihak ketiga ke Kantor BPKAD PALI disebut tidak mendapatkan respons sebagaimana yang mereka harapkan.

Para pihak ketiga mengaku pejabat yang berada di kantor tersebut enggan menemui mereka untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan pembayaran yang mereka pertanyakan.

Kondisi tersebut membuat para pihak ketiga semakin kecewa.

Mereka menilai, ketika masyarakat atau pelaku usaha datang untuk mempertanyakan haknya, seharusnya pemerintah memberikan ruang untuk berdialog dan menjelaskan kondisi yang sebenarnya.

Mereka pun meminta Pemkab PALI tidak sekadar mengeluarkan surat edaran, tetapi juga memberikan kepastian kapan pembayaran dapat dilakukan dan bagaimana mekanisme penyelesaian seluruh tagihan pihak ketiga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak ketiga masih menunggu adanya penjelasan resmi dari BPKAD PALI maupun Pemkab PALI terkait kondisi keuangan daerah dan kepastian pembayaran tagihan mereka.(Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *