Sumatera Selatan
medianusantaranews.com
Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012 tentang tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum,seluruh Batubara dari IUP OP dan IUP OP KPP di Wilayah Kabupaten Lahat dan Muara Enim sudah dicabut sebagaimana Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012.
Dengan sudah terbitnya peraturan baru tersebut diharapkan kepada semua pihak untuk mengawal dan mengindahkannya. Karena apalah artinya sebuah peraturan bila tidak dilaksanakan secara konsekwen. Dan ini tugasnya aparat penegak hukum.
Hentikan angkutan batubara yang masih melintas menggunakan jalan umum negara, jalan umum provinsi, jalan umum kabupaten tanpa terkecuali. Tindak kalau masih ada yang membandel.
Ini surat Gubernur Sumatera Selatan tentang larangan mobil angkutan batubara menggunakan jalan umum
Berdasarkan Pasal 140 ayat (3) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Meneral dan Batubara, dan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Bomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan dan pengelolaan usaha Pertambangan Meneral dan Batubara serta menindak lanjuti koordinasi dan supervisi dan pencegahan KPK RI Tahun 2018, dengan ini disampaikan hal hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2012 tentang tata Cara Pengangkutan Batubara Melalui Jalan Umum,seluruh Batubara dari IUP OP dan IUP OP KPP di Wilayah Kabupaten Lahat dsn Muara Enim Supaya mengalihkan semua angkutan Batubara yang menggunakan Jalan Umun ke angkutan kereta api dan Jalan Khusus.
2.Pemegang IUP OP dan IUP OP KPP tersebut supaya menunjukan surveyor independen yang terdaftar di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM untuk melakukan pengukuran/penghitungan ( stock opname) atas timbunan Batu bara yang selama ini diangkut mengunakan jalan umum.
3.Berkenaan dengan poin 1 dan 2 tersebut di atas, kami tidak akan menerbitkan Surat Rekomendasi Pengangkutan dan Penjualan(SRPP) kecuali untuk Batubara yang diangkut dan dijual melalui terminal khusus yang pengangkutannya melalui Jalan khusus dan kereta api.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih.
GUBERNUR SUMATERA SELATAN
H HERMAN DERU (Ab)