Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dituntut untuk Memberikan peringatan dini (early warning) serta pendamingan

JAYAPURA,MEDIANUSANTARANEWS.COM-Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dituntut untuk memberikan peringatan dini (early warning) serta pendamingan (consulting) kepada penyelenggaraan pemerintahan untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang menjadi temuan pada instansi masing-masing.
Hal ini ditegaskan Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP.MH dalam sambutan yang disampaikan Sekda Papua, Hery Dosinaen, S.IP.M.KP.M.SI pada rapat pembukaan koordinasi pengawasan daerah se- Provinsi Papua, Senin (5/11/2018).

“Koordinasi dalam membangun sistem kerja pengawasan intern pemerintah baik bpkp, inspektorat provinsi, kabupaten dan kota sangat diperlukan, selain agar tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan tugas dan untuk meningkatkan sinergitas dengan pembagian kewenangan dalam pelaksanaan tugas antar instansi pengawasan pemerintah,” katanya.

Dikatakannya, rakorwasda ini berperan penting dan strategis guna meningkatkan kinerja pengawasan di provinsi papua khususnya dalam hal perencanaan dan pelaksnaan pengawasan tahun 2019.

Selain itu, rakorwasda tersebut diharapkan mendukung terlaksananya koordinasi dan sinkronisa arah kebijakan pengawasan tahun 2019 secara sinergis di daerah dan dalam upaya penyusunan peta pengawasan yang harus dilaksanakan oleh inspektorat provinsi yang merupakan apip yang ada di daerah.

“Dalam penyusunan dan penetapan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah tahun 2019 berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri nomor 35 tahun 2018 tentang kebijakan pengawasan pemerintahan daerah tahun 20109,” ujarnya.

Sebagai pembina penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota di provinsi papua, ada empat hal penting yang perlu mendapat perhatian antara lain peran apip dalam mencegah korupsi, kesiapan apip mengawal spip menuju level iii dan kapabilitas apip level iii, optimalisasi peran apip dalam pengawasan dana desa dan tindak lanjut dalam implementasi PKS, APIP dan APH dalam penanganan pengaduan masyarakat.

Koordinasi antara instansi pemerintah maupun antar aparatur pemerintah baik di tingkat nasional maupun tingkat daerah wajib dilakukan untuk mewujudkan sinergitas penyelenggaraan pemerintahan.

Sementara itu, dalam manajemen pemerintahan daerah, koordinasi antara instansi pemerintah maupun antara aparatur pemerintah baik tingkat nasional maupun tingakt daerah wajib dilakukan untuk mewujudkan sinergitas penyelenggaraan pemerintahan.(Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *