Jayapura, Medianusantaranews.com – Pemerintah Provinsi Papua menolak tegas adanya undangan rapat pembahasan penanganan dugaan pelanggaran HAM di bumi cenderawasih, yang dijadwalkan pada 9 November 2018 di, Gedung Direktorat Jenderal HAM, Kemenkum HAM, Jakarta, bersama pemerintah pusat.
Penolakan tegas ini secara tertulis akan disampaikan secepatnya kepada Kemenkum HAM dengan tembusan Presiden Jokowi.
Kepada awak media dijayapura papua, Sekda Papua Hery Dosinaen menjelaskan mengapa alasan penolakan undangan diantaranya lokasi pembahasan yang digelar di Jakarta.
“Semestinya kalau kita mau berbicara dugaan pelanggaran HAM, mari semua datang di Papua. Bahas dengan Berbagai pihak terkait seperti masyarakat , lembaga DPRP, MRP, maupun pemangku kepentingan di kabupaten”.
“Setelah semuanya duduk sama-sama lalu simpulkan. Dan lagi-lagi bicaranya (pembahasan) harus di Papua (bukan di Jakarta),” terang Hery di Jayapura, Selasa (6/11) kemarin.
Tidak sampai disitu saja, Hery juga menilai konsep draft Pergub penangaan dugaan pelanggaran HAM di Papua, yang diajukam Kemenkum HAM untuk dibahas pada 9 November nanti, dibuat secara sepihak oleh kementerian tanpa spengetahuan juga melibatkan Pemprov maupun masyarakat Papua.
Sementara isu draft Pergub tersebut, salah satunya mengamanatkan Pemprov membentuk tim penanganan dugaan pelanggaran HAM di Papua, yang hanya menangani kejadian di Wamena pada 2003 dan Paniai 2014.
“Padahal kan kejadian pelanggaran HAM di Papua ini banyak. Bukan di dua tempat itu saja. Sehingga ini berpotensi membuat konflik baru bagi masyarakat di Papua”.
“Lucu dan sangat disayangkan bahwa nantinya konsekuensi pembiayaan kepada korban pelanggaran HAM, mesti bersumber dari dana Otsus. Ini yang kami tidak mau. Sehingga pemerintah papua berharap Kemenkum HAM RI lebih berpihak kepada Papua dan rakyatnya terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM diatas tanah ini,”Tegasnya.(Red)