Kemendagri Bantah Jika Dana Otsus Untuk Papua Akan Digunakan Membiayai Pembangunan Venue PON XX 2020

MedianusantaraNews.Com,JAKARTA-Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia membantah jika dana Otonomi khusus (Otsus) untuk Papua akan digunakan untuk membiayai pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Tahun 2020 di Papua melainkan dengan menggunakan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI).

“Oooo ndak.. ndak, nanti pakai dana DTI itu tambahan dari Otsus dan itu tersendiri,” tegas Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Hadi Prabowo kepada wartawan yang mencegatnya usai bertemu Rombongan Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE.MM yang melakukan Road Show PON Papua ke kantor Kemendagri Jakarta, Kamis (8/11/2018).

Pernyataan Hadi ini membantah isu yang sempat beredar bahwa untuk menunjang PON, dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang lima tahun ini 80 persen untuk kabupaten/kota diubah menjadi 20 persen.

Menurut Hadi, Dana Tambahan Infranstruktur (DTI) tersebut besarnya ditetapkan antara Pemerintah Pusat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berdasarkan usulan Provinsi pada setiap tahun anggaran.

Dari hasil pertemuan bersama rombongan Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE.MM terungkap bahwa seiring dengan berkembangnya venue untuk PON tahun 2020 di Papua dan juga peningkatan cabang olahraga maka alokasi pembiayaan ternyata kurang atau terbatas.

Suasana pertemuan Wagub Klemen Tinal dan rombongan dengan Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo.
“Oleh karena itu, pemerintah provinsi datang ke Pemerintah Pusat dan hal ini akan kita fasilitasi dan koordinasikan. Baik dengan Kemenpora, Kementerian PUPR, Bappenas dan juga Kementerian Keuangan agar Inpres No. 10 tahun 2017 tentang percepatan pembangunan Infrastruktur pelaksanaan PON dan Pelan Paralympic tahun 2020 di Provinsi Papua dapat terlaksana demi suksesnya PON di Papua,” tegas Hadi.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama satu jam lebih itu, pihak Kemendagri menyatakan kepada Pemprov Papua bahwa akan memfasilitasi dan mendorong semua usulan dan kebutuhan dari Pemprov Papua.

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP.MH mengatakan bahwa menyangkut pembiayaan PON XX di Papua akan dikoordinasikan untuk anggaran di tahun 2019 dan 2020, baik kegiatan APBN dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Kita meminta kepada Bappenas untuk bagaimana menyampaikan hal ini kepada Kementerian dan lembaga. Seperti kegiatan yang bersumber pada DAK. Dimana Provinsi Papua meminta kepada kabupaten yang menyelenggarakan PON,” kata Gubernur Lukas.

Selain itu, kata Lukas, pemerintah Provinsi Papua juga menyampaikan harus merubah regulasi keuangan, khususnya menyangkut dana infrastruktur Otsus. Pasalnya, PON juga terkait pembangunan khusus untuk bidang infrastruktur.

“Dalam infrastruktur, harus masuk juga infrastruktur olahraga. Kami meminta seperti itu. Sehingga dana infrastruktur tambahan itu, kita bisa alokasikan untuk pembangunan venue, air bersih, listrik, telekomunikasi. Itu juga bisa dipakai. Jangan hanya infrastruktur berupa jalan dan jembatan saja. Itu yang kita minta,” harapnya.

Soal dana infrastruktur untuk Papua yang hendak digunakan untuk membangun infrastruktur PON, Lukas meminta agar harus juga persetujuan dari Kementerian Keuangan.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *