Muara Enim
medianusantaranews.com
Dodi Sartono Bin Asansen (25th) warga Dusun VII Desa Pandan Ilir Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) terpaksa diamankan Polsek Tanah Abang Polres Muara Enim lantaran menggadaikan sepeda motor temannya sendiri.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sofiyan Ardeni,SH menceritakan bahwa Dodi Sartono Bin Asansen(25th) terpaksa diamankan aparat hukum lantaran yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
Lanjut Kapolsek, kasus ini terjadi pada hari jum’at(08/08/2018) sekira pukul 10.00 wib yang lalu.yang mana waktu itu pelaku berangkat dari rumahnya yang berada di Desa Pandan menuju ke Desa Suka Raja Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI dengan cara menumpang mobil truck yang melintas. Setelah tiba di rumah korban,pelaku memanggil suami korban namun suami korban sedang keluar rumah dengan maksud mengatakan bahwa tidak ada angkutan kayu dikarenakan pelaku bekerja dengan korban sebagai sopir mobil truck pengangkut kayu.
Saat itu pelaku langsung kerumah orang tuanya yang berada di Desa Sedupi Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI. yang kemudian setelah pukul 12.00 WIB pelaku kembali lagi kerumah korban, namun lagi saat itu suami korban masih belum juga pulang. Pelaku langsung masuk kedalam rumah dan saat itu pelaku sempat memanggil korban untuk meminjam sepeda motor namun pelaku tidak tahu bahwa suaranya tidak didengar oleh korban.
Pelaku langsung saja membawa sepeda motor korban dan membawanya kearah Desa Raja, untuk menemui daudara Depi untuk meminjam uang namun saudara Depi tidak dapat meminjami uang dengan alasan tidak ada uang.
Pelaku kemudian langsung pulang kerumahnya yang berada di Desa Pandan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, Lantaran dengan alasan tidak ada uang, pelaku kemudian pergi ke Desa Modong untuk bertemu Saudara Lukman untuk menggadaikan sepeda motor korban. Terang Kapolsek.
Korban Beti Laila Bin Yusup, (40th) warga Dusun II Desa Suka Raja kecamatan Tanah abang Kabupaten PALI yang mengetahui sepeda motornya sudah digadaikan pelaku, segera melaporkannya ke Polsek Tanah Abang Polres Muara Enim.Jelas Kapolsek.
Berawal dari laporan korban bahwa pelaku Dodi Bin Asansen telah melakukan penggelapan sepeda motor jenis jupiter MX Nopol BG 4423 CI segera mencari tahu keberadaan tersangka.Personil mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Dusun VII Desa Pandan Ilir Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI.
” Mendapatkan informasi tersebut, saya memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku” Ucap Sofiyan.
” Saya bersama anggota segera melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan pada Sabtu (10/11/2018).sekitar pukul 03.00 WIB, Saat ini pelaku barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX Nopol BG 4423 CI,Nosin MX50FMG-7155-3363,Noka MKDXCGM617-001 633, sudah kita amankan di Polsek Tanah Abang untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku diancam tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 372 KUHP ” Tutup AKP Sofiyan Ardeni,SH (Ab)








