Dodi IK&Rekan Pengacara Specialis Pra-peradilan, Berhasil Bebaskan Sutonik

Musi Banyuasin,medianusantaranews.com- Sidang lanjutan praperadilan dengan pemohon Sutonik bin Suharsono melalui Kuasa Hukumnya Dodi IK&Rekan kembali di gelar Kamis (27/12/2018) dengan agenda mendengarkan putusan Hakim Tunggal Rizkyansah, SH, dalam pembacaan putusan sekitar jam 14:00 WIB mengabulkan Permohonan Pemohon, membebaskan Tersangka dan segera melepaskan dari Tahanan.

Usai Sidang Advokat Dodi IK didampingi Advokat Hendra Gunawan merasa lega dan bersyukur, “Alhamdulillah Hakim Tunggal mengabulkan Permohonan Pemohon Pra-peradilan dan sekarang kami menunggu salinan putusan dan kami segera mungkin urus pembebasan klien kami yang sudah ditahan dirutan Polres Muba sampai dengan hari ini lebih kurang 39 hari didalam tahanan.

” Kami harap pihak yang berwenang baik di Polsek Sungai Lilin maupun di Polres Muba agar tidak mempersulit pembebasan klien. Tentu kami tak henti-hentinya bersyukur dan mensyukuri nikmat Allah, Allah yang punya kuasa, doa-doa orang yang didzolimi seperti Klein kami dikabulkan Allah. Kami harap kepada oknum-oknum, agar kejadian seperti ini jangan terulang kembali”, ucap Dodi Pengacara Specialis Pra-peradilan.

Masih menurutnya, melalui proses persidangan pra-peradilan yang memakan waktu selama 7 hari, akhirnya kami hari ini mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, yakinlah di negara yang kita cintai ini masih ada keadilan bagi orang-orang yang mencarinya.

Lebih lanjut kata Dodi, sebelumnya kami sampaikan kepada keluarga klien kami, bahwa kami membantu dengan ihklas untuk menjalankan proses ini, hasilnya serahkan sama Allah dan Hakim yang mengadili dan yang memutus serta mengabulkan, terang Dodi dengan nada terbata-bata dan haru.

Terima kasih kepada semua pihak, keberhasilan dalam menemukan keadilan ini adalah keberhasilan kita bersama, jika ada warga yang merasa di dzolimi, silahkan hubungi kantor Hukum kami Dodi IK&Rekan.

Hal serupa disampaikan Daulat Sihite, SH kuasa hukum Sutonik, dikatakannya setelah melalui perjalanan dan perjuangan yang disertai doa-doa bagi orang teraniaya, hari ini sebagai bukti bahwa Allah yang punya segala kekuasaan memberikan pembuktian melalui Pak Hakim, imbuh Hendra Gunawan, SH yang juga kuasa hukum Sutonik usai sidang putusan siang tadi.(waluyo)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *