Polsek Tungkal Jaya Ciduk Pemilik Narkoba

Musi Banyuasin,medianusantaranews.com- Sat Polsek Tungkal Jaya Musi Banyuasin Sumatera Selatan berhasil menciduk UP (24) warga dusun II Desa Simpang Tungkal Jaya Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin yang kedapatan membawa narkoba jenis shabu- shabu.

Penangkapan terduga pembawa barang haram tersebut dalam rangka digelar kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) oleh Polsek Tungkal Jaya dengan sasaran di Jalan Lintas Palembang – Jambi Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya, Selasa (01/01/2019) sekira jam 18:00 Wib kemarin.

Dari hasil penggeledahan yang dikembangkan terhadap terduga tersangka UP, kepolisian mendapati didalam saku celananya ada barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram.

Kapolres Muba AKBP Andes Purwanti, SE, MM saat diminta konfirmasinya melalui Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Herman Junaidi, SH Rabu (02/01) membenarkan bahwa KKYD yang dilaksanakan merupakan kegiatan antisipasi kejahatan 3C, sajam, senpira, penyalahgunaan narkoba, aksi premanisme dan tindak pidana lainnya.

” Petugas memberhentikan pengendara sepeda motor yang melintas di jalan lintas Palembang – jambi, karena ada gelagat yang mencurigakan, anggota langsung melakukan penyetopan, lalu dilakukan pemeriksaan dilanjutkan penggeledahan pada diri UP dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu paket seberat 0,16 gram yang dikuasai pelaku didalam saku celananya, ” jelas Kapolsek.

Masih kata Kapolsek saat ini pelaku beserta barang bukti kita amankan di Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut. ” Up akan kita jerat pasal 112 dan 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara atau seumur hidup atau bisa hukuman mati.(wal)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *