Penukal Abab Lematang Ilir(PALI)
medianusantaranews.com
Satu lagi warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan tertangkap karena kasus narkoba.
Kali ini adalah Eka Purwadi Bin Amrizal (30th) Warga Dusun I Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono didampingi Kasatres Narkoba Darmawan melalui Humas M Yarmi membenarkan penangkapan tersebut.
Dituturkan Yarmi, terungkapnya kasus ini bermula adanya informasi yang di terima oleh personil Satuan Resnarkoba Polres Muara Enim dari masyarakat, bahwa di Jalan Ir. H. Sutami Pelita Sari Kelurahan Pasar I Muara Enim Kabupaten Muara Enim hampir setiap menjelang tengah malam mulai dari pukul 22.00 wib sampai pagi terjadi transaksi narkoba.
Berdasarkan info tersebut anggota Sat Resnarkoba segera menyelidiki dan melakukan pengamatan di sekitar TKP. Sekitar pukul 23.00 WIB, Jum’at (11/01/2019) datang seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor dan berhenti tidak jauh dari kumpulan beberapa remaja yang sedang berkumpul, dimana salah seorang dari mereka dengan bahasa yang agak keras mengatakan mana barangnya,, dan tersangka mengatakan ada sambil membuka jok sepeda motornya.
Pada saat itulah anggota langsung menyergap dan mengamankan tersangka, sedangkan sekelompok remaja yang berada di TKP langsung lari berhamburan.
Kemudian tersangka langsung di lakukan pemeriksaan dirongga badan serta sepeda motornya. Dari pemeriksaan didalam bok di bawah jok diketemukan Barang Bukti 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu shabu dengan berat bruto 5,32 gram.
Setelah terbukti memiliki, menyimpan, menguasai narkoba tanpa hak, tersangka bersama barang bukti diduga narkoba, juga satu buah handphone merk nokia warna merah milik tersangka segera dibawa ke Satres Narkoba Polres Muara Enim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
” Tersangka terancam UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ” Tutup Yarmi.(Ab)