Banyuasin,medianusantaranews.com- Sudah menjadi keputusan masyarakat dalam rapat dengan Kepala Desa dan Perangkat, Pengurus BPD juga Meneger beserta stap PTPN VII di Kantor Desa Bukit Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin Sumatera beberapa waktu yang lalu bahwa seluruh armada perusahaan mengangkut tandan buah segar (TBS) dilarang melintas ruas jalan Walisongo.
Budi tokoh masyarakat setempat kepada wartawan (20/1/2019) membenarkan adanya larangan bagi kendaraan perusahaan melintas saat mengangkut buah sawit, sebab itu sudah menjadi keputusan bersama hasil musyawarah.
Dikatakan Budi, kalau kendaraan pribadi atau dalam kondisi tidak mengangkut aset milik perusahaan, tidak dipersoalkan, namun ada komitmen bahwa pihak perusahaan pun wajib menyiram jika datang kemarau.
Larangan kendaraan mengangkut aset perusahaan seperti buah sawit, pupuk dan lainya memang sudah disepakati bersama tidak boleh melintas sampai batas waktu yang tidak terbatas, tetapi jika pihak perusahaan mau andil dalam pengecoran atau pengaspalan diruas jalan Walisongo, mungkin oleh masyarakat baru bisa dibebaskan melintas, katanya.
Agusman Kades Bukit membenarkan adanya larangan melintas bagi kendaraan perusahaan saat mengangkut aset untuk perusahaan dan larangan itu sudah disepakati bersama termasuk Meneger PTPN VII pun sudah menandatanganinya, jelasnya.(nain)