Musi Banyuasin,medianusantaranews.com – Boleh senjata api rakitan (senpira) beserta 3 butir pelor aktif dari gadaian, akhirnya M Zainuri alias Nuri (24) ditangkap Tim Buser Polsek Lalan Resort Musi Banyuasin ketika sedang gelar patroli Sabtu malam sekira pukul 22.00 wib (19/1/2019).
Warga Desa Sukajadi Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan ini sebelum ditangkap, sempat nongkrong dipinggir jalan Desa P6 Jembatan 1 Desa Sukajadi Kecamatan Lalan.
Sekira pukul 22.00 wib melihat ada kegiatan patroli, Nuri berusaha menghindar untuk bersembunyi dan kesempatan itu sambil berlari sempat membuang senpira ditepi jalan.
Patroli yang langsung dikomandoi Kapolsek Lalan Iptu Binton Simbolon itu mencurigai keberadaan Nuri, tak mau kehilangan jejaknya, diperintahkan anggotanya untuk bergerak cepat, alhasil berhasil ditangkap dan diintrogasi diakui Nuri karena takut membuang senpira beserta 3 butir amunisinya.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kapolsek Lalan Iptu Binton Simbolon membenarkan pihaknya berhasil menangkap seorang pemilik senpira beserta 3 butir peluru aktif.
Nuri dihadapan petugasnya mengakui kalau senpira yang dimiliki itu boleh menggadai Rp 200 ribu dari temanya berinisial “An” yang tinggal di Desa Bertak Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin.
Untuk pengembangan lebih lanjut kata Kapolsek, kini tersangka Nuri beserta barang bukti berupa senpira dan 3 butir pelor yang masih aktif dan 1 unit ponsel android diamankan di Mapolsek. “Tersangka akan kita jerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 13 Tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman bisa diatasi 15 tahun penjara”, tutupnya.(waluyo)