Muara Enim
medianusantaranews.com
Setelah di lakukan pengembangan terhadap giat ungkap kasus Narkoba atas nama tersangka Andi Anggara Putra yang sudah terlebih dahulu tertangkap.
Akhirnya dipimpin langsung oleh Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono, SH, M.Si beserta anggota berhasil mengamankan lagi seorang laki laki yang di duga sebagai Tersangka pemasok (bandar) Narkotika Jenis shabu shabu diwilayah Desa Teluk limau Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, Sabtu (09/02/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.
Tersangka adalah Irwin Bin Amsun (31th) Warga Desa Teluk limau Kecanatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.
Terkait penangkapan ini, Kapores Muara Enim AKBP Afner Juwono didampingi Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono SH MSi melalui Humas M Yarmi menuturkan tertangkapnya tersangka berawal dari keterangan tersangka Andi Anggara Putra yang ditangkap lebih dulu, Sabtu (09/02/2019) pukul 00.30 WIB.
Kemudian dilakukan pengembangan yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono, SH, M.Si beserta anggota dan berhasil mendapati satu tersangka lagi yakni Irwin Bin Amsun (31th) Warga Desa Teluk limau Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.
Kemudian Kapolsek bersama anggota langsung menuju rumah tersangka Irwin untuk di lakukan pengamanan dan penggeledahan. Namun sebelum dilakukan penggeledahan Kapolsek memanggil Sekdes Desa Teluk Limau yang bernama Didi untuk menyaksikan penggeledahan tersebut.
Ada sekitar satu jam dilakukan penggeledahan, akhirnya Kapolsek Gelumbang dan anggota berhasil menemukan 1 Buah Dompet yang berisi diduga Narkotika jenis shabu shabu yang di simpan di dalam jaket milik tersangka Irwin dengan di saksikan oleh Sekdes beserta istri tersangka.
Selanjutnya Tersangka bersama barang bukti yang ditemukan yakni 3 ( tiga ) paket kecil yang di duga shabu shabu berat +- 0,91 gram, 2 ( dua) paket sedang yang di duga sabu sabu berat +- 1,51 dan +- 0,51, Juga ikut diamankan 1 ( satu ) buah jaket kulit warna hitam, 1 ( satu) buah handphone merk nokia, dan Uang sebesar Rp. 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah), dibawa ke Polsek Gelumbang untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
” Tersangka diancam Pasal 114 jo 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Thn 2009 tentang Narkotika ” Tutup Yarmi. (Ab)