Banyuasin, medianusantaranews.com- Rapat paripurna DPRD kabupaten banyuasin dalam rangka penyampaian nota pengantar/penjelasan tentang RAPERDA kabupaten banyuasin tahun 2019 oleh Bupati Banyuasin yang dipimpin Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan, SH., M.si Kamis 27 Juni 2019 pukul 11.05 wib s.d 11.35 wib bertempat di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyuasin Kec. Banyuasin III Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Hadir dalam kegiatan tersebut H. Slamet Somosentono, SH Wakil Bupati Banyuasin, Drs. H. M. Yusuf, M.si Sekertaris Daerah Banyuasin, Sopian Permana, SH., M.si Sekertaris DPRD Banyuasin, Kapten Inf Panca Agung Pasi Log Mewakili Dandim 0430 Banyuasin, Budi Mulyadi, SH ( Kasi Pidsus Mewakili Kejari Banyuasin dan diikuti oleh para Asisten, Staf Ahli, Staf khusus, Tomas, Toga dan Ka.OPD 50 orang dan anggota DPRD 35 orang.
Paripurna dibuka dan dilaporkan oleh Sopian Permana, SH., M.si Sekertaris DPRD Banyuasin bahwa anggota DPRD Banyuasin hadir 35, Ijin 8 dan masih ditunggu kehadirannya 3 orang.
Kesempatan itu Bupati Banyuasin H Askolani menjelaskan tentang penyampaian nota pengantar/penjelasan tentang RAPERDA rancangan tata ruang wilayah Banyuasin yang pada intinya sejalan dengan perkembangan dan kemajuan saat ini, kita akan melanjutkan pelaksanaan transformasi pembangunan demokrasi di kehidupan berbangsa dan bernegara di Kabupaten Banyuasin.
Untuk itu Bupati berharap, membawa berbagai perubahan dari aspek pelayanan pemerintah pelayanan masyarakat dan pelayanan pembangunan perubahan dimaksud akan diikuti dengan perubahan berbagai peraturan perundang-undangan di daerah yang akan di sesuaikan dengan perkembangan yang ada.
Masih sambutan Bupati, izinkan saya memberikan penjelasan mengenai rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Banyuasin tahun 2019 – 2039 yang disampaikan kepada dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Banyuasin.
Dijelaskan Bupati, bahwa pembentukan rancangan peraturan daerah tentang rancangan tata ruang wilayah Kabupaten Banyuasin tahun 2019 – 2039 ini dimaksud untuk menyesuaikan undang-undang nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang dan peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang peninjauan kembali rencana tata ruang dapat dilakukan satu kali dalam lima tahun.
Kegiatan Rapat paripurna selesai pimpinan rapat meminta kepada seluruh anggota DPRD Banyuasin untuk membahas Raperda bersama-sama mitra terkait untuk dibahas pada hari Rabu4 Juli 2019 mendatang, tutup Ketua sekaligus berakhir paripurna.(asta/wal)








