Mesuji(MNN)– Kesulitan dalam mengakses proses lelang kegiatan/proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkup pemkab Mesuji melalui Layanan Pelelangan Sistem Elektronik (LPSE) saat ini, menimbulkan spekulasi dan dugaan adanya peran hacker yang sengaja dipasang oleh pihak terkait untuk tujuan tertentu,sehingga membuat para rekanan kesulitan dalam membuka dan mencari informasi serta terlibat langsung sebagai peserta dalam tender dan proses lelang kegiatan atau proyek yang akan dilaksanakan di Kab.Mesuji tahun 2019 ini.
Seperti yang diungkapkan salah satu rekanan berinisial M yang selama ini selalu gagal dalam mengajukan penawaran dalam proses lelang kegiatan yang ditayangkan melalui LPSE setempat.
” Sistem ini terkesan disengaja oleh pihak pengelola kegiatan untuk kepentingan pihak tertentu, sehingga para rekanan menjadi kesulitan dalam melakukan penawaran dalam proses lelang tersebut,saya merasa curiga jangan – jangan hackernya memang mereka yang pasang”. Ungkitnya.
Pria berusia 45 tahun ini juga menambahkan jika dugaannya tersebut bukan tanpa alasan mengingat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri beberapa waktu lalu menyatakan jika proses lelang kegiatan melalui LPSE di Propinsi Lampung saat ini masuk dalam zona merah dalam hal pengadaan barang dan jasa.
Untuk itu,sebagai upaya dalam menyingkapi permaslahan ini, rekanan muda ini mengharap adanya keterlibatan dari aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan terkait indikasi adanya kesengajaan dalam peretasan yang dilakukan hacker oleh pihak internal itu sendiri.
“KPK sendiri sudah menyatakan bahwasannya Lampung saat ini masuk zona merah atau rawan kecurangan dan pengkondisian pihak tertentu dalam hal pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Kabupaten Mesuji ini”. Imbuhnya.
Menanggapi dugaan atas adanya hacker yang mengganggu sistem LPSE Mesuji yang dituduhkan ke pihaknya, Anggota Kelompok Kerja (Pokja) LPSE, Agnatius Syahrizal menampik tuduhan tersebut,dalam keterangan yang disampaikan melalui saluran telepon(by phone), Tius sapaan akrab anggota pokja ini menerangkan,Dinas PUPR Mesuji saat ini telah menyurati Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) untuk menangani permaslahan pada sistem LPSE tersebut.
“Semua tuduhan itu tidak benar,karena kami selaku pokja merasa dirugikan dengan adanya gangguan pada sistem lelang LPSE selama ini,karena hal tersebut membuat kinerja kami menjadi terhambat. menindak lanjuti hal tersebut,Dinas PUPR sendiri saat ini telah menyurati LKPP guna menyelesaikan permasalahan ini”.Jelasnya.(Odi)








