Banyuasin,medianusantaranews.com- Kasat Pol PP Pemkab Banyuasin H Indra Hadi selaku Ketua Tim melakukan Inveksi mendadak (sidak) usaha ternak hewan Babi dikawasan Kelurahan Air Batu Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
Usaha ternak yang diharamkan bagi Umat Muslim ini ilegal, dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Pemkab Banyuasin nomor 5 tahun 2012 tentang penyelenggaraan perizinan bagian kesembilan usaha pertenakan Pasal 94 ayat 1 setiap perusahaan petetnakan dan perusahaan skala menegah yang di Kabupaten Banyuasin baik dilaksanakan oleh perorangan maupun oleh badan usaha wajib memiliki izin usaha peternakan.

Padal ayat 2 dalan perda tersebut diuraikan setiap pengusaha peternakan rakyat diwajibkan memiliki tanda pendaftaran rakyat, Kecuali usaha peternakan Babi belum diizinkan di Kabupaten Banyuasin, terang Indra Hadi saat menjelaskan kepada wartawan usai melakukan sidak.
Indra Hadi menambahkan tenak babi ilegal milik Koko Hasan ini diberi waktu untuk mrmindahkan ternaknya di luar Kabupaten Banyuasin selama 2 pekan dari hari ini (30/7/2019).

Dalam sidak tersebut yang tergabung dalam Tim diantaranya dari DLH, Dinkes, Perizinan, Disperindag dan Disnakbun Pemkab Banyuasin serta perangkat Keluarahan Air Batu Kecamatan Talang Kelapa termasuk personil dari berbagai bidang Sat Pol PP.
Jika dalam batas waktu yang diberikan tidak dindahkan oleh peternak ilegal ini, maka hewan jenis babi itu akan disita dan dimusnahkan, tegasnya.
Sementara Koko Hasan saat ditanya wartawan mengaku baru 2 bulan tinggal dilokasi Rt.24 Lingkungan 5 Rw. 3 Kelurahan Air Batu dan hewan ternak babi itu bukan miliknya dan ratusan ekor babi itu dikandabg itu milik kakaknya dan sekarang beliau (kakaknya,red) sedang keluar rumah, jawabnya.(wal)