Satnarkoba Polres Banyuasin Ciduk Bandar Narkoba Bersenpi


BANYUASIN,medianusantaranews.com– Sat Narkoba Polres Banyuasin menciduk dua pengedar narkoba yang katanya sudah sangat meresahkan masyarakat disebagian wilayah Kabupaten Banyuasin Sumsel. Dari kedua tersangka sebagai bandar yang masih tergolong ingusan itu berinisial AN (22), warga Talang Lengkuas Kecaataman Air Hitam Pali dan Alj (20), warga Talang Jaya Raya RT 12 RW 06 Kecamatan Betung Banyuasin.

Saat dikonfirmasin wartawan, Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIK melalui Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Liswan Nurhafis, SH membenarkan keduanya dibekuk pada Kamis (22/8/2019) lalu sekira pukul 13:00 WIB, disebuah pondok  yang beralamat di Taja Raya 4 atau Pilip 4 Kecamatan Betung Banyuasin.

“Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang maraknya transaksi narkotik jenis sabu dan ekstasi di sebuah pondok di Desa Taja Raya IV Betung. Berbekal informasi tersebut lalu anggota melakukan penyelidikan dan memang benar adanya salah satu pengedar yang menjual narkotika disalah satu pondok didekat rumah tersangka dan langsung kita gerbek,” kata AKP Liswan.

Dijelaskanya, pada saat dilakukan penggeledahan didapat 10 paket narkotika jenis sabu dan 17 butir ekstasi yang disimpan di dalam tas yang sedang dibawa oleh tersangka yang siap edar. Tak hanya itu, didalam tas tersangka juga ditemukan 1 pucuk senpira, 2 buah timbangan digital, 1 ball plastik klip putih, 3  buah sekop.

“Selain itu, kami juga menemukan 3 buah buku bon catatan sabu. Saat hendak dilakukan pengembangan salah satu tersangka berusaha melarikan diri dan berusaha melawan petugas dengan melempar batu sehingga salah satu anggota terkena lemparan batu dikening,” bebernya.

Namun usaha tersangka sia-sia karena anggota melakukan tindakan tegas dan terukur dilakukan pelumpuhan dengan menembak kaki kanan tersangka. selanjutnya atas kejadian tersebut pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Banyuasin guna dilakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut. “Tersangka dijerat dengan pasal 35 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara,” ungkapnya.
 

Kini barang bukti yang diamankan yakni 6  paket sedang narkotika jenis shabu berat bruto 61,56 gr, 1 paket narkotika jenis shabu berat bruto 2,87 gram, 3 paket kecil narkotika jenis shabu berat beruto 2,91 gr, 17 butir inex warna Orange berat bruto 7,80 gram, 2 buah timbangan digital, 1 pucuk senpi patahan, 3 buah buku catatan bon shabu, 1 ball plastik warna kuning dan 3 buah Sekop,”tutupnya perbincanganya beberapa saat yang lalu seraya menambahkan jajaranya terus melakukan pengejaran jaringan dari kedua bandar itu. (wal)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *