Palembang
medianusantaranews.com
Massa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa Peduli Keadilan (GAMPK) / Sriwijaya Corruption Watch (SCW) Sumatera Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Kamis (30/07/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejati Sumsel menghentikan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji.
Koordinator aksi, M. Sanusi, dalam orasinya menyampaikan bahwa pihaknya menilai penanganan perkara tersebut terkesan dipaksakan dan diduga tidak didukung alat bukti yang memadai. Karena itu, mereka meminta Kejati Sumsel tidak melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami meminta jangan sampai terjadi kriminalisasi. Kalau memang tidak ada bukti yang cukup, kami meminta perkara ini dihentikan,” ujar M. Sanusi saat menyampaikan orasi.
Menurutnya, Iwan Tuaji juga tidak pernah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Ia juga menyinggung mengenai penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejati Sumsel di rumah dinas dan ruang kerja Wakil Bupati PALI.
M. Sanusi menduga bahwa dalam penggeledahan tersebut tidak ditemukan barang bukti maupun uang yang diduga berasal dari tindak pidana.
“Saya mendukung pemberantasan korupsi, tetapi jangan sampai terjadi kriminalisasi dan merekayasa perkara,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari transaksi pinjaman uang sebesar Rp1 miliar pada Desember 2024, ketika Iwan Tuaji masih berstatus sebagai calon Wakil Bupati PALI.
Menurutnya, dari nilai pinjaman tersebut, Iwan Tuaji hanya menerima sekitar Rp872 juta karena telah dipotong bunga pinjaman di muka.
Ia menyebut hubungan antara para pihak sejak awal merupakan hubungan utang piutang pribadi. Hal itu, menurutnya, dibuktikan dengan adanya pembayaran bunga pinjaman melalui transfer perbankan yang disertai keterangan pembayaran bunga pinjaman tahun 2025.
M. Sanusi juga mengungkapkan bahwa setelah Iwan Tuaji dilantik sebagai Wakil Bupati pada Februari 2025, pihak pemberi pinjaman kemudian mengaitkan transaksi tersebut dengan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI serta diduga ada melibatkan oknum aparat untuk memberikan tekanan.
Terkait barang bukti uang tunai sebesar Rp436 juta yang diperlihatkan Kejati Sumsel, ia menyatakan uang tersebut merupakan sisa dana yang rencananya akan digunakan untuk melunasi pinjaman namun belum sempat ditransfer. Sementara sebagian pokok pinjaman, menurutnya, telah lebih dahulu dikembalikan melalui transfer bank.
Dalam aksinya, massa juga meminta penyidik Kejati Sumsel memeriksa secara menyeluruh seluruh transaksi perbankan, komunikasi para pihak, rekaman CCTV, dokumen yang telah disita, hingga proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap Iwan Tuaji.
Mereka berharap pemeriksaan dilakukan secara independen, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, massa juga mendesak agar oknum Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumsel diperiksa karena diduga terlibat dalam konspirasi dan rekayasa perkara.
“Kami meminta Kasidik Kejati Sumsel diperiksa karena diduga terlibat konspirasi dalam rekayasa kasus Wakil Bupati PALI ini,” tegas M. Sanusi.
Kejati Hormati Aksi dan Proses Praperadilan
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan, Iwan Setiawan, mengatakan pihaknya menghormati penyampaian aspirasi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, Iwan Tuaji telah mengajukan permohonan praperadilan dan sidang akan segera digelar.
“Kami menghormati proses praperadilan yang diajukan tersangka. Silakan masyarakat mengawal perkara ini. Dalam penanganannya kami tetap menerapkan asas praduga tak bersalah,” ujar Iwan Setiawan.
Terkait tuntutan massa agar Kasidik Kejati Sumsel diperiksa, Iwan menyatakan aspirasi tersebut akan disampaikan kepada pimpinan.
“Nanti kami sampaikan kepada pimpinan,” katanya.
Latar Belakang Perkara Iwan Tuaji
Sebelumnya, Kejati Sumsel menetapkan Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2024.
Dalam perkara yang sama, penyidik juga menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan berinisial AK alias L sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut bermula dari pertemuan antara AK, seorang rekanan berinisial H, dan Iwan Tuaji yang saat itu masih berstatus calon Wakil Bupati PALI pada 2 Desember 2024.
Dalam pertemuan itu diduga dibahas pengurusan proyek timbunan agregat dan drainase dengan nilai sekitar Rp10 miliar. Penyidik menduga rekanan H diminta menyiapkan commitment fee sebesar Rp1 miliar agar memperoleh paket pekerjaan tersebut.
Dari hasil penyidikan, rekanan H disebut telah menyerahkan uang secara bertahap sebesar Rp872,5 juta, termasuk penyerahan awal Rp437 juta melalui AK.
Saat ini proses hukum masih berlangsung. Keabsahan penetapan tersangka maupun tindakan penyidik akan diuji melalui sidang praperadilan yang telah diajukan oleh pihak Iwan Tuaji. Hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, setiap pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah. (Red)








