Dianggap Saling Lempar, Plt Bupati Muara Enim Minta PT KAI dan KJPP Lakukan Penghitungan Ulang.

Muara Enim
medianusantaranews.com

Polemik ganti rugi lahan milik warga yang terdampak rencana pembangunan jembatan layang (flyover) di Desa Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, hingga kini belum menemukan titik terang. Meski telah tiga kali difasilitasi melalui mediasi, namun belum ada kesepakatan terkait besaran nilai ganti rugi yang diminta warga.

Warga terdampak menegaskan tidak pernah menolak pembangunan flyover tersebut. Sebaliknya, mereka menyatakan mendukung proyek yang dinilai akan membawa manfaat bagi masyarakat. Namun, warga berharap pemerintah dan pihak terkait dapat memberikan ganti rugi yang dinilai adil dan sepadan.

Perwakilan warga terdampak, Efriansyah, mengatakan sejak awal proses pengukuran yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), masyarakat selalu bersikap kooperatif dan tidak pernah menghambat jalannya tahapan proyek.

“Kami tidak pernah menolak program pembangunan flyover ini, apalagi menghambat pelaksanaannya. Tuduhan itu tidak benar dan tidak pernah terbukti. Sejak awal tim PT KAI dan KJPP datang mengukur hingga kini, tidak ada satu pun warga yang melakukan tindakan anarkis atau menghalangi proses. Ini bukti nyata kami mendukung kemajuan daerah. Warga hanya meminta satu hal, yaitu keadilan,” ujar Efriansyah, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, warga hanya menginginkan nilai ganti rugi yang dapat menjamin keberlangsungan kehidupan mereka setelah lahannya terdampak pembangunan.

“Kami minta nilai ganti rugi yang berkeadilan, yang membawa kesejahteraan, bukan sebaliknya. Kami mendukung negara, tetapi tidak rela jika demi proyek ini kehidupan, ekonomi, dan harga diri kami dihancurkan. Bukankah pemerintah bertujuan menyejahterakan rakyat, bukan memiskinkannya?” tambahnya.

Efriansyah berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan, sehingga menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada Agustus mendatang, masyarakat juga dapat merasakan keadilan melalui penyelesaian ganti rugi yang layak.

Plt Bupati Minta PT KAI dan KJPP Turun Kembali ke Lapangan

Menanggapi persoalan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim, Ir. Hj. Sumarni, M.Si., meminta PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) kembali turun ke lapangan untuk melakukan penghitungan ulang terhadap besaran ganti rugi.

Permintaan itu disampaikan Sumarni saat memimpin mediasi ketiga antara warga terdampak dan jajaran manajemen PT KAI di Ruang Rapat Pangripta Nusantara, Kantor Bappeda Kabupaten Muara Enim, Rabu (29/7/2026).

Menurut Sumarni, hasil verifikasi tim gabungan yang sebelumnya turun ke lokasi menemukan adanya ketidaksesuaian antara hasil kajian dengan kondisi riil di lapangan.

“Berdasarkan laporan tim gabungan yang telah turun ke lokasi sebelumnya, ditemukan ketidaksesuaian hasil kajian dengan kondisi nyata di lapangan. Terjadi ketimpangan nilai ganti rugi, di mana harga yang ditawarkan tidak sebanding dengan kondisi bangunan warga. Oleh karena itu, kami akan segera mengirim surat resmi kepada PT KAI untuk segera melakukan kajian ulang,” tegasnya.

Muncul Kesan Saling Lempar Tanggung Jawab

Dalam mediasi tersebut, pernyataan PT KAI dan KJPP memunculkan kesan saling melempar tanggung jawab terkait penentuan nilai ganti rugi.

Perwakilan hukum PT KAI, Talbi Munandar, SH, menegaskan bahwa besaran nilai kompensasi yang ditawarkan sepenuhnya merupakan hasil penilaian independen KJPP.

“Semua angka itu hasil kajian independen KJPP tanpa campur tangan kami. Kami hanya menerima hasil penilaian tersebut,” katanya.

Sementara itu, Widodo dari tim KJPP MBFRU menjelaskan bahwa proses penilaian dilakukan berdasarkan data yang diberikan oleh PT KAI sebagai pihak pemberi tugas.

“Kami menerima data dari PT KAI lalu turun ke lapangan untuk menghitung sesuai data tersebut. Jika diminta menghitung ulang oleh Pemkab, perlu diingat kontrak kami dengan PT KAI, bukan pemerintah daerah. Namun jika memang diperintahkan klien, kami siap turun lagi,” ujarnya.

Perbedaan penjelasan dari kedua pihak tersebut dinilai belum memberikan kepastian bagi warga mengenai siapa yang memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap nilai ganti rugi yang dipersoalkan.

Pendamping Hukum Warga Kecewa

Pendamping hukum warga, Dr. Conie Pania Putri, SH, MH, mengaku kecewa karena mediasi yang berlangsung belum menghasilkan kepastian terkait tindak lanjut hasil verifikasi lapangan.

“Sebenarnya kami berharap mediasi hari ini menghasilkan kepastian tindak lanjut hasil verifikasi lapangan. Namun faktanya, pembahasan masih berputar pada kajian yang tak kunjung menemukan kesepakatan. PT KAI dan KJPP juga belum memberikan rincian nilai ganti rugi yang dinilai layak dan sepadan bagi warga,” ungkap Conie.

Hingga berita ini diterbitkan, belum tercapai kesepakatan mengenai besaran ganti rugi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Pemerintah Kabupaten Muara Enim menyatakan akan terus memfasilitasi proses mediasi guna mencari solusi yang mampu melindungi hak-hak masyarakat tanpa menghambat kelancaran pembangunan proyek flyover. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *