Banyuasin,(MNN)- Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk Periode 2019–2025 Rabu kemarin resmi dilantik dan diambil Sumpah oleh Bupati Banyuasin, H.Askolani,SH.,MH, di Graha Sedulang Setudung, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan.
Hadir acara tersebut terlihat ada Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan, Plt Sekda Banyuasin Senen Har, Kapala OPD, Kapolres Banyuasin yang mewakili, Dandim 0430/Banyuasin yang mewakili, Para Camat dan Kades/Lurah dalam Zona 1 serta undangan juga sedikitnya ada 250 keluarga dari anggota dan Pengurus BPD.
Dalam Pidatonya Bupati Banyuasin menjelaskan berdasarkan Permendagri No.110 Tahun 2016 dilakukan musyawarah atau pilihan langsung dan Perbup No.65 tahun 2019 tentang BPD difasilitasi e-Voting. Dari 256 desa ada beberapa Desa mengunakan e-voting diantaranya dilaksanakan di Desa Sri Kembang, Jati Sari, Karang Sari, Karang Agung, Kenten Laut dan Sungai Rengit.
Bupati Banyuasin H.Askolani, SH., MH menambahkan, fungsi dan tugas BPD disetiap Desa antara lain ikut serta membahas rancangan peraturan Desa, menjalankan fungsi pengawasan, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa serta menghimpun aspirasi masyarakat.” Prioritaskan kepentingan masyarakat dan Dana Desa digunakan sepenuhnya bagi masyarakat Desa,” tegasnya.
H Askolani mencontohkan agar pembangunan yang bermanfaat untuk pendidikan dan kesehatan dapat juga menjadi prioritas dalam pembangunan di Desa. ”Bangun Paud, Bangun Posyandu di Desa itu bagus. Jadi kalau semua dikerjakan dengan baik maka hasilnya akan lebih baik juga,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, Irian Setiawan mengatakan setiap BPD harus mengetahui tugas dan fungsinya serta mempelajari tentang hak dan kewajibannya.Karena BPD memiliki fungsi yang sama dengan DPR merancang anggaran yang akan dikelola melakukan pengawasan terhadap per undang-undangan serta ikut membuat peraturan Desa (Perdes). “Selamat buat semua BPD yang dilantik dan dapat bekerja dengan sebaik baiknya,” tutupnya.(astawaluyo)