Pemkab Muba Klarifikasi Terkait Pemberitaan Bangunan Jalan Menuju Kecamatan Lalan


Banyuasin, MNN- Pembangunan jalan yang membentang sepanjang sekitar 30 kilomater yang diakui warga dalam wilayah Dusun 6 Kubu 1 Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin itu, Pemkab Muba melalui Kepala Dinas PUPR, H Herman Mayori ST MT yang disampaikan oleh Eddy Umari, ST, MM Kabid SDA sekaligus sebagai PPK yang didampingi Fran beberapa saat yang lalu telah memberikan KLARIFIKASI bahwa Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Musi Banyuasin (Muba) dikatakanya memang benar proyek bangunan jalan itu masuk wilayah Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan dengan dana senilai Rp 39 Milyar lebih, melalui APBD Muba tahun 2019.


Dikatakan Edy sesuai dengan keterangan warga setempat (Semedi,red) kepada wartawan media ini yang pengerjaan jalan itu pelaksanaanya oleh Pt. KUBN sejak awal bulan Agustus 2019 dengan lebar 8 meter dan panjang lebih kurang 30 km itu BENAR yang membentang dari Dusun 6 rumah kediaman Al menuju wilayah Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), tetapi BUKAN wilayah Kabupaten Banyuasin.


Artinya munculnya pemberitaan itu oleh warga setempat lanjut Edy, yang mengaku sebagai Ketua Rt di Dusun 6 itu SALAH memberikan keterangan kepada wartawan, sebab sesuai peta yang wilayah itu merupakan wilayah Pemkab Muba, BUKAN membangun jalan itu diwilayah Banyuasin.


Permasalahanya kata Eddy, karena proyek itu ada warga yang mengaku sebagai warga dari Dusun 6 ini yang menstop aktipitas perusahaan saat membongkar tanaman kelapa sawit miliknya, karena tidak ada kejelasan mengapa pohon sawit itu dirobohkan dan warga meminta pohon kelapa sawit itu ditanamkan kembali dan kebun sawit itu milik Al yang mengaku dirinya sebagai warga dusun 6 Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Banyuasin dan meminta dari tanaman sawit yang dirobohkan.


Masih kata Eddy, dengan adanya proyek jalan itu baik warga Banyuasin apalagi warga Muba, dengan adanya pembangunan jalan itu sangat diuntungkan, transpotasi menjadi lancar, aktivitas ekonomi masyarakat bisa meningkat dan awalnya sebelum dilakukan pembangunan kondisi dijalan itu tidak bisa dengan sempurna dilalui apalagi saat datang musim hujan, urainya.


Maka semua yang diungkapkan Sumedi yang mengaku sebagai Ketua Rt itu SALAH BESAR, sebelum memberikan keterangan kepada wartawan seharusnya menanyakan dulu proyek jalan itu kepada Kades dan Camat Tungkal Ilir, sebab Pemerintah Kabupaten Banyuasin dengan Pemkab Muba sudah ada kesepakatan dan itu jelas.


Untuk itu kata Eddy dengan pemberitaan itu kami sangat PERLU memberikan KLARIFIKASI dengan yang sebenarnya bahwa pembangunan proyek jalan itu dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin BUKAN dalam wilayah Kabupaten Banyuasin, tegasnya.(waluyo)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *