Pemerintah Kota Metro Gelar Forsesdasi

Lampung Tengah,Medianusantaranews.com–Pemerintah Kota Metro menggelar Rapat Koordinasi Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (FORSESDASI) Komisariat Wilayah Lampung Tahun 2019, di Ruang Rapat TMII Kota Metro, Rabu (04/12/2019).

Sekda Kota Metro A. Nasir dalam laporannya menyampaikan bahwa posisi Sekda adalah sebagai unsur pembantu pimpinan yang merupakan jabatan karir PNS tertinggi di daerah dan mempunyai peran penting, strategis dalam mewujudkan otonomi daerah, oleh karena itu dituntut secara aktif dapat memberikan kontribusi yang besar dan profesional dalam perumusan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah, maupun Pemerintah Daerahnya.

Nasir juga menjelaskan terkait dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan arah kebijakan memperbaiki pola karir, meningkatkan kinerja profesionalisme serta etos dan budaya kerja yang lebih baik.

Wakil Walikota Metro Djohan menyambut bangga kedatangan Sekda se-Provinsi Lampung di Kota Metro. semoga dengan adanya kegiatan tersebut kedepannya akan memberikan kemajuan terhadap ASN di kabupaten masing-masing.

“Penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tutup Djohan.

Sementara itu Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Syahrizal menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Komwil FORSESDASI atas terselenggaranya Rapat Koordinasi sebagai ajang untuk memberikan kontribusi serta untuk saling membantu, bersatupadu serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya.

Sahrizal juga menyampaikan beberapa hal serta isu-isu aktual dan strategis terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah dimana, mengingat peran Pemerintah Provinsi adalah sebagai koordinator pembinaan, pengawasan dan fasilitator serta evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, hal ini sebagaimana dirumuskan dalam Rakyat Lampung Berjaya (Irma)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *