Jakarta
medianusantaranews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 11 saksi di Kota Palembang, Sumatera Selatan, untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan, Kota Palembang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (15/09/2026)
Budi mengatakan para saksi tersebut terdiri atas Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Muara Enim Rusdi Hairullah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Muara Enim Emran Tabrani, dan politisi berinisial HE.
Kemudian, Direktur Utama CV Rizky Putra Pratama berinisial PRL, IDR selaku Direktur CV Gatra Aranco, MZS dan APP selaku pihak swasta, MM selaku pengacara, serta RD, MGLM, dan RDA selaku aparatur sipil negara.
Kasus tersebut bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 7 dan 8 Juni 2026 lalu dan mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Muara Enim Edison.
Selanjutnya pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026.
Keempat tersangka tersebut adalah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
Sekedar informasi, baru-baru ini, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor PBJ /ULP dan kantor Dinas PUPR Pemkab Muara Enim, Rabu (09/09/2026).
Dilanjutkan esok harinya, KPK kembali melakukan penggeledahan di 3 lokasi, salah satunya disebuah rumah mewah kediaman pribadi pejabat Kepala Bidang di Dinas PUPR berinisial IS. (Red)








