TAK LEBIH DARI SEPEKAN POLRES MESUJI UNGKAP PEMBUNUH DI REGISTER 45 SBM

MESUJI (MNN)–Satuan polres Mesuji berhasil ungkap kasus pembunuhan atas nama Komang Tista 41 tahun yang merupakan warga Dusun pasir jati RK 01 Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji yang terjadi di register 45 SBM pada Senen 20/01/20.

Tak lebih dari sepekan pelaku tindak pidana 340 KUHP Subscribe KUHP terhadap Komang Tista tak bisa kabur dari pengejaran anggota polres Mesuji dan Resmob Polda dan polres Tuban.

Kapolres Mesuji AKBP Alim membenarkan pada Sabtu 25/01/20 kemarin sekitar pukul 19.00 wib polres Mesuji bersama Resmob Polda dan polres Tuban berhasil ungkap kasus pembunuhan di register 45 SBM yang menewaskan salah satu korban Komang Tista. dimana pelaku yang berinisial M merupakan warga dari Desa Agung Dalem unit 3 Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang.

Terlihat pelaku melintas di Pom bensin Lubang Menggala jln Lintas Timur Menggala Kabupaten Tulang Bawang,oleh tim yang tergabung,yang terdiri dari Resmob Polda,polres Mesuji dan polres Tuban melakukan penghadangan pada pelaku namun pelaku bukanya berhenti tapi malah menabrak salah satu anggota.

Dan dengan tiba tiba pelaku mengeluarkan senpi rakitan dan melakukan perlawanan dengan menembaki anggota terpaksa anggota ambil tindakan tegas terukur sebanyak dua kali tepat mengenai dada sebelah kiri sehingga pelaku meninggal dunia dan korban jenazah langsung di pulangkan ketempat kediaman korban,dan kondisi rumah korban tetap aman dan kondusif.

Sesuai keterangan Kasat Reskrim Mesuji Denis,benar pelaku diberi dua kali tindakan tegas terukur yang mengenai dada sebelah kiri.

Dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti yang telah di amankan 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 1 butir amunisi kaliber 5,56 MM dan satu butir selongsong kaliber 5,56 MM.(Hary ).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *