Kasus NSC Finance Bandar Lampung, Nofrizal : “Ada Kemungkinan Kita Gugat Pidana”

Bandar Lampung, medianusantaranews.com

Gunawan S.H., M.H seorang warga Teluk Betung Bandar Lampung menggugat perusahaan yang bergerak dibidang finansial yaitu Nusa Surya Ciptadana (NSC Finance).

Bukan hanya NSC Finance, tidak tanggung – tanggung Gunawan juga menggugat debitur NSC Finance, Elistrida Gultom, pihak Eksternal sebagai perpanjangan tangan NSC Finance, PT Sempurna Jaya Wayka Mandiri dan seorang notaris bernama Nana Primawati Santoso, SH.

Gugatan itupun menjalani sidang pertamanya hari ini di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (06/02).

Menurut kuasa hukum Gunawan, Nofrizal, S.H, keempatnya digugat karena diduga telah bersama – sama melakukan perbuatan melawan hukum yang dikenakan kepada kliennya.

“Mereka melakukan penarikan kendaraan milik Gunawan, padahal Gunawan tidak pernah memberi kuasa pada siapapun untuk menjadikan BPKB nya jaminan pinjaman dana di NSC Finance” Terang Nofrizal di gedung Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (06/02).

Nofrizal juga menduga, ada unsur pemalsuan dan penipuan dalam kasus ini, meskipun kali ini dia dan kliennya menggugat perdata kasus ini.

“Kali ini kita berupaya agar mereka mengembalikan satu unit kendaraan roda empat merk Honda HR – V berwarna merah milik Gunawan yang disita sepihak oleh mereka” Lanjutnya.

Namun tidak menutup kemungkinan, jika kemudian akan ada laporan tindak pidana penipuan dan pemalsuan.

Mengingat Gunawan sendiri tidak pernah melakukan pinjaman dana ataupun memberi kuasa pada siapapun untuk melakukan pinjaman dana atau jual beli pada siapapun ke pihak NSC Finance.

“Jadi kalau Gunawan sendiri tidak menandatangani berkas apapun, lalu siapa ? Terus ada pernyataan dari NSC Finance jika mereka telah melakukan perjanjian jual beli pada Desi Arisandi, pemilik kendaraan sebelum Gunawan, sementara Gunawan sendiri memiliki bukti jika kendaraan tersebut telah dibayar lunas dari Desi Arisandi pada Maret 2018 lalu” Papar Nofrizal.

Nofrizal sendiri menuturkan, jika setelah ditemui Desi Arisandi sendiri mengatakan tidak pernah melakukan perjanjian apapun pada pihak NSC Finance dan siap bersaksi jika diperlukan.

Kejadian bermula ketika NSC Finance melalui pihak ketiga (eksternal) yaitu PT. Sempurna Jaya Wayka Mandiri mengambil mobil Gunawan. Mereka mengambil mobil tersebut sebagai jaminan sesuai dengan akta jaminan fidusia yang dibuat oleh Notaris bernama Nana Primawati Santoso, S.H.

Parahnya lagi, Gunawan sendiri mengatakan tidak tahu jika mobil tersebut ditarik oleh pihak NSC Finance sebagai jaminan fidusia.

Menanggapi kejadian ini, dan karena tidak adanya niat baik dari pihak – pihak tersebut, Gunawan pun melakukan gugatan ke Pengadilan negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Sayangnya, sidang kali ini yang diketuai oleh hakim Nirmala memutuskan untuk menunda sidang karena tidak lengkapnya tergugat yang hadir.

“Berhubung hanya PT Sempurna Jaya yang hadir diwakili kuasa hukumnya, maka sidang kita tunda hingga 5 Maret 2020. Untuk selanjutnya kita akan panggil kembali para tergugat” Ujar Hakim ketua, Nirmala.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *