MILIKI 18 PAKET SHABU, EFRIYANTO TANJUNG ENIM DIRINGKUS

Muara Enim
medianusantaranews.com

Komitmen Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk memberantas semua Peredaran Narkoba diwilayah hukum Polres Muara Enim terus dilakukan. Oleh karena itu setiap kesempatan, Polres Muara Enim selalu mengharapkan peranan masyarakat untuk memberikan informasi kalau menemukan adanya aktivitas menyalahgunaan narkobs disekitar lingkungannya.

Kali ini Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim kembali berhasil meringkus seorang tersangka yang diduga kerap melakukan transaksi narkoba diwilayah Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim, Kamis (06/2/2020)

Tersangka adalah Efriyanto (38th), warga Jalan Monumen.Desa Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kasat Res Narkoba Polres Muara Enim, AKP I Putu Suryawan membenarkan tertangkapnya pelaku.

Dituturkan I Putu, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima Polres Muara Enim bahwa dirumah milik tersangka Efriyanto Jalan Monumen, Desa Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkoba.

Lanjut I Putu, Mendapatkan informasi tersebut, pihak Kepolisian Reserse Narkoba Polres Muara enim segera melakukan penyelidikan dan pemantauan disekitaran lokasi,

Kemudian anggota Kepolisian Reserse Narkoba Polres Muara Enim melihat tersangka sedang berada dirumahnya. Tidak ingin kecolongan, anggota langsung melakukan penggerebekan dirumah milik tersangka dan langsung mengamankan Tersangka Efriyanto.

Tersangka Efriyanto tidak bisa berkelit setelah anggota Reserse Narkoba Polres Muara Enim melakukan penggeledahan. menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk nokia, 18 (delapan belas) paket narkotika jenis shabu shabu berat brutto 21,09 gram yang ditemukan diatas lantai didalam kamar rumah milik tersangkaSelanjutnya tersangka Efriyanto bersama barang bukti di bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut serta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Ab)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *