
Muara Enim
medianusantaranews.com
Virus corona menjadi momok terbesar dunia pada saat ini, termasuk Indonesia. Olehnya Pemerintah Jokowidodo mengeluarkan kebijakan untuk meliburkan sekolah diseluruh Indonesia.
Begitu juga di Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan. Plt Bupati Kabupaten Muara Enim H Juarsah SH melalui Sekretaris Daerah Ir H Hasanudin pada 21 Maret 2020 sudah mengeluarkan surat edaran nomor 440/ 638/KES/III/2020, pencegahan penyebaran Covid -19 di Kabupaten Muara Enim.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim dan para kepala sekolah dari PAUD/Tk, SD, dan SMP. (Negeri dan Swasta) Sedangkan untuk SMA masih tetap belajar seperti biasa.
Adapun isi surat edaran Plt Bupati Kabupaten Muara Enim tersebut adalah
” Untuk mengantisipasi dampak dan penularan virus Corona (COVID -19)
Memperhatikan kondisi tcrkini perkembangan pcnyebaran Covid-19
beberapa han inl. maka saya mengintuksikan kepada seluruh satuan pendldikun Kabupalen Muara Enim sebagai benkut :
- Seluruh sckolah TK/PAUD. SD dan SMP Negeri/Swasla melaksanakan proses belajar di rumah masing-masing siswa (home learmng) terhitung mulai tanggal 23 Maret sampai dengan 6 Apnl 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan perkembangan.
- Kepada Kepala Sekolah dan Dewan Guru TK/PAUD. SD dan SMP (Negeri dan Swasla) untuk menyiapkan kurikulum proses pembelajaran dirumah:
- Agar para orang tua mengawasi proses belajar dl rumah. anak dldlk, tidak dibenarkan berkeluaran diluar rumah dan tidak menfaatkan momen ini untuk bepergian atau liburan;
- Kepala Sekolah wajib berkoordinasi dengan Dinas Pcndldlkan dan Kebudayaan secara berkala terkait perkembangan situasi anak didik.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditanda tangani atas nama Bupati Muara Enim – Sekretaris Daerah Ir H Hasanudin M.Si (Ab)
Laporan : Engghie BN