Komisi II DPR RI Setujui Penundaan Tahapan Pilkada Serentak 2020

Medianusantaranews.com–Berdasarkan Kesimpulan Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat komisi II DPR RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI, Senin (30/3/2020).

1.Melihat perkembangan pamdemi covid 19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mendapatkan keselamatan masyarakat, komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan pilkada serentak tahun 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.

2.Pelaksanaan pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama anatara KPU, Pemerintah dan DPR.

3.Dengan penundaan pelaksanaan pilkada serentak 2020, maka komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa peraturan pemerintah pengganti Undang-undang(PERPPU)

4.Dengan penundaan pelaksanaan pilkada serentak 2020, Komisi II DPR meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan pamdemi covid 19.

Keputusan diatas ditanda tangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian,MA.,Oh,D. ,Ketua Rapat Dr.H.Ahmad Doli Kurnia Tandjung,S.Si.,MT. ,Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu RI Abhan, SH.,M.H, Plt.Ketua DKPP Prof.Dr.Muhammad,M.Si.(Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *