Banyuasin, medianusantaranews.com- Ternyata masalah penyaluran bantuan dana dari dampak covid bisa menjadi malapetaka bagi penerimanya. Penjelasan Kepala Dinas BPMD Pemkab Banyuasin Roni Utama usai mengikuti rapat bersama Bupati Banyuasin di Pendopo Kecamatan Betung mengatakan terkait musim covid yang menerima bantuan ada 8 macam itu berlaku hanya satu rumah tangga.
Roni menambahkan, jika satu rumah tangga ada lebih dari satu KK bahkan ada 3 KK dalam satu rumah tangga tanpa skat atau dalam satu pintu satu dapur itu hanya dapat satu macam bantuan covid, bukan setiap KK dalam satu rumah tangga itu mendapat bantuan semua.
Jika ada dalam satu rumah tangga ada lebih dari satu KK tetapi mendapat semua dari bantuan covid, itu wajib dikembalikan, itu aturan dan ada pidananya dan itu menjadi malapetaka bagi mereka, sekalipun sudah habis itu harus dikembalikan, tegas Roni namun tidak menjelaskan berapa lama ancaman pidananya.
Untuk itu lanjut Roni, jika ada temuan yang semacam itu supaya dilaporkan ke Kades/Lurah juga ke Camat supaya dilakukan verifikasi kembali, termasuk bagi yang menolak menerima dialihkan kepenerima lain itu pun harus ada laporan tertulis diatas materai 6000, tutupnya.
Bupati Banyuasin H Askolani juga dalam pengarahkanya baik kepada Kades termasuk Lurah terkait covid yang pada intinya agar lebih teliti medata warga yang berhak dapat bantuan, maka jangan asal bilang bisa dan tau kalau ditanya Camat, sebab Camat itu Bupatinya dikecamatan, jika ada persoalan covid yang sudah berulang kali dijelaskan oleh camatnya masih saja timbul bergejolak diwilayahnya tentu harus bersiap-siap menerima sanksinya. (waluyo)








