LSM KP2L Menyoroti Dana Bantuan Covid 19 di Banyuasin, Ada Dugaan Kerancuan Data

Banyuasin, medianusantaranews.com- Dalam perbincanganya dengan wartawan Ketua Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Kepengawasan Program Pembangunan dan lingkungan (KP2L) Kabupaten Banyuasin, Benny menjelaskan selama ini telah banyak tersiar pemberitaan diberbagai media mengenai dana bantuan covid-19. Untuk masyarakat miskin dan keluarga kurang mampu yang terdampak.

Menurutnya, banyak kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah berupa bantuan lansung tunai (BLT) dari Kemendes, bantuan sosial tunai (BST) dan bantuan sembako pangan (BSP) Program keluarga harapan (PKH) dari Kemensos, Bantuan Langsung Tunai dari Bupati Banyuasin (BLT-BB), bantuan bahan pokok berupa beras dan indomie instan tersebut untuk mengatasi wabah virus corona bagi masyarakat yang terdampak covid 19.

Ironisnya kata Benny, banyak juga masyarakat yang tidak dapat bantuan itu, seharusnya meraka itu layak dapat bantuan, banyak temuanya dilapangan yang dapat bantuan tapi mereka tidak layak menerima bantuan tersebut. Ada juga dalam satu rumah mendapatkan dua bantuan bahkan bisa lebih. Kejadian itu banyak yang timbul ditengah masyarakat sehigga merasa layak dapat bantuan, yang tidak yang layak tidak dapat, itulah akhirnya menimbulkan kecemburuan sosial akibat tidak tepat sasaran.

Ditegas Benny, hal itu patut diduga dalam verifikasi dan validasi pendataan dilapangan yang dilakukan oleh pihak yang diberi tugas mendata warga yang berhak untuk menerima bantuan, tapi tidak sesuai dengan aturan dan petunjuk juknis yang ada dan dugaan dalam mendata hanya menggunakan kerabatan, kedekatan dan saudara itu jelas melanggar aturan yang ada, tapi tak semua petugas yang diberikan tugas.

Pada intinya lanjut Benny, bagi oknum yang berani melakukan manipulasi data penerima bantuan covid 19 ini siap-siap berhadapan dengan pihak berwajib, karena bantuan itu diprioritaskan oleh Pemerintah untuk keluarga miskin, kurang mampu, keluarga sakit menahun dan yang kehilangan mata pencarian dampak Covid-19.

Untuk itu kami LSM KP2L Banyuasin siap mendukung dan mengapresiasi atas stepmem Bupati Banyuasin yang akan menindak tegas bagi oknum yang berani melakukan manipulasi data akan ditindak tegas dan dipidanakan.

Sesuai dengan Undang-undang No.13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin BAB VII Pasal 41 ayat (1) masyarakat beperan serta dalam penyelenggaraan dan pengawasan penanganan fakir miskin, salah satunya disebutkan Lembaga swadaya masyarakat. BAB VIII Ketentuan Pidana Pasal 42 menyebutkan, setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dalam Pasal 11 ayat (3) dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.Pasal 43 ayat (1) yang berbunyi, setiap orang yang menyalagunakan dana penanggulangan fakir miskinsebagaimana dimaksud dalam pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.500 juta.

Sedabgakan Undang undang No.13 tahun 2011 berkaitan dengan Permendagri No 3 tahun 2020. Permendes no 6 tahun 2020. Permensos No.28 tahun 2017. SE KPK No.11 tahun 2020. Mengenai data bantuan yang terdampak covid-19 bagi masyarakat miskin dan kurang mampu, tutupnya.

Terpisah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Media Pers berperan Aktif untuk melakukan Pengawasan Anggaran Puluhan Triliun yang digunakan Kebutuhan Penanggulangan Pandemik Covid-19.

Presiden menerangkan Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2020 mengenai Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020 Pasal 1 Ayat 1 disebutkan bahwa untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dilakukan perubahan terhadap postur dan rincian APBN Tahun Anggaran 2020

Karena adanya pemangkasan anggaran dibeberapa lembaga pemerintah, yang cukup gede, sehingga dibutuhkan peran KPK, Polri, Jaksa dan Media mengawasi anggaran tersebut, agar tidak terjadi anggaran tersebut di Korupsi,” tegas Presiden Jokowidodo dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa yang lalu.

Presidium Pers Nasional Peliputan Covid -19, R Mas MH Agus Rugiarto SH yang biasa disapa Agus Floureze mengatakan, peran media dibutuhkan mengawasi anggaran Covid -19, agar anggaran tersebut benar benar masyarakat membutuhkan dan kebutuhan Pandemik Covid-19.

” Saya sepakat Pendapat Presiden Joko widodo, agar Peran Media Pers dibutuhkan untuk mengawasi Covid -19, apalagi diatur dalam UU Pers kebebasan Pers untuk melakukan Peliputan, jadi jangan halangi Pers melakukan Peliputan soal Anggaran Covid-19, berani menghalangi Pers, akan berhadapan dengan Tim Pengacara Presidium Pers Nasional Peliputan Covid-19,” ungkap Pengacara yang juga Presedium Pers Nasional Peliputan Covid-19.

Beliau juga mengungkapkan bagi awak media yang aktif melakukan peliputan tentang Covid-19 telah menyiapkan 32 pengacara, apabila ada pihak-pihak yang menghalangi wartawan melakukan peliputan, pungkasnya.(waluyo).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *