Jambi, MNN- Aman aset negara dalam bumi, tim satuan tugas gabungan dari Satgas Polda Jambi, Satgas Polres Batanghari, Denpom, dan Satpam Perusahaan Areal Wilayah Kerja Pertamina pada (24/7/2020) yang lalu, menggelar operasi penertiban illegal drilling di wilayah Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi berhasil amankan 6 orang asal Sumatera Selatan (Sumsel).
Tim gabungan yang dipimpin Kabag Binops Roops Polda Jambi AKBP Heru Widayat, didampingi Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi AKBP Mohammad Santoso dengan melibatkan 146 personel Satgas Polda Jambi, 53 personel Satgas Polres Batanghari, 11 personel Satpam WKP dan didampingi 10 personel Denpom.
Supaya operasinya berhasil dalam giat penertiban tersebut dibentuk 3 tim, yang pertama dipimpin Kompol Syarifudin AR, didampingi Kompol H. Abd. Roni beserta 73 orang personel gabungan dengan sasaran pintu masuk portal perusahaan PT PBMSJ.
Untuk Tim kedua yang dipimpin Kompol Dhoni Agustama, didampingi Kapolsek Bajubang AKP Ridho Prasetiya 73 orang personel gabungan dengan sasaran areal WKP EP-TAC PT PBMSJ.
Sedabgkan tim ketiga yang dipimpin Kabag Ops Polres Batanghari Kompol Andi Zulkifli, didampingi Kompol Samhari Azwar beserta 73 orang personel gabungan dengan sasaran Bambu Kuning di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura).
Tujuan dalam Penertiban membersihkan pondok-pondok milik pelaku diseputaran lokasi sumur minyak ilegal serta menyita perangkat alat kerja yang digunakan untuk illegal drilling dan dilakukan pemasangan police line.
Keseluruhan ada 230 sumur minyak ilegal di wilayah Bajubang yang ditertibkan, ucap Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, Sabtu lalu.
Barang bukti yang diamankan diantaranya 6 unit sepeda motor Honda Revo tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) serta satu unit mesin untuk menyedot minyak merk Robin.
Upaya penertiban oleh tim Gabungan itu berkat dari laporan masyarakat disekitar lokasi yang merasa terganggu, maka sekira pukul 14.30 WIB, saat tim masih berada di lokasi penertiban, diperoleh informasi ada penemuan lokasi penyulingan minyak ilegal di RT 6 Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Informasi itu ditindaklanjuti tim gabungan mendatangi lokasi penyulingan.
Di lokasi penyulingan tersebut ada 6 orang berhasil diamankan tim gabungan. Mereka adalah JK, warga Desa Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), yang bertugas sebagai tukang masak minyak ilegal.
Kemudian AMi, warga Desa Rantau Sialang juga asal Muba, Sumsel, yang bertugas sebagai tukang masak minyak ilegal dan Hendra, warga Kota Palembang, Sumsel. Kemudian Kosat, warga Dusun Dua Rantau Sialang Kabupaten Muba, yang bertugas sebagai tukang masak minyak ilegal.
Juga ikut Davit Saputra, warga Desa Ngulak Sungadesa, Kecamatan Sungadesa, Kabupaten Muba yang bertugas sebagai tukang masak minyak ilegal. Terakhir, Daniar Runtung, warga Jalan Pangeran Ayin Kompleks BSD Blok N No 13 Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Kota Palembangn, yang bertugas sebagai tukang masak minyak ilegal.
Yang ikut diamankan juga barang bukti berupa 3 buah tedmon kapasitas 1.000 liter yang berisakan minyak tanah olahan, 21 buah tedmon kapasitas 1.000 liter yang berisi solar olahan, 30 buah tedmon kosong kapasitas 1.000 liter, 12 buah drum besi berisikan solar olahan, 1 buah bak seler berisi solar olahan, 4 buah tungku, 1 unit genset, 2 unit mesin pompa, 4 buah selang, 3 buah blower, 3 uah stik T, serta 1 unit mobil truk Toyota Dina warna merah nopol BG 8139 UI, beber Kabid Humas sekaligus menyudahi penjelasanya.(yok)